REJANG LEBONG — Imbauan untuk menggunakan jalur prosedural ini terus digencarkan Disnakertrans setempat sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Mohammad Andhy Afriyanto menegaskan, seluruh calon pekerja yang berangkat secara legal dijamin mendapatkan pelindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di mancanegara.
"Kami mengajak masyarakat Rejang Lebong yang berminat menjadi PMI bisa datang langsung ke Kantor Disnakertrans Rejang Lebong. Mereka bisa menanyakan langsung persyaratan dan prosedur penempatan, jangan melalui calo," kata Andhy saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Jaminan Hak Pekerja Hanya Lewat Jalur Resmi
Menurut Andhy, bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar memberikan kepastian hak-hak pekerja. Mulai dari kontrak kerja yang jelas, transparansi besaran gaji, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga kejelasan negara tujuan penempatan.
Pihaknya pun aktif berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memantau keberadaan serta kondisi para PMI asal Rejang Lebong. Data terbaru menunjukkan, puluhan warga lainnya tengah dalam proses penempatan.
30 Warga Masuk Tahap Penempatan Sepanjang 2026
Andhy menambahkan, terhitung Januari hingga Juli 2026, sudah ada 30 orang warga Rejang Lebong yang diterima menjadi PMI. Sebagian dari mereka telah ditempatkan di negara tujuan, sementara lainnya masih mengikuti kursus keterampilan sebelum diberangkatkan.
Ia meminta warga maupun keluarga pencaker untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran atau bujuk rayu perseorangan maupun lembaga tidak resmi yang menjanjikan kemudahan keberangkatan secara instan. Modus semacam itu kerap menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.
Seluruh proses pendaftaran dan informasi persyaratan dapat diakses langsung melalui kantor Disnakertrans Rejang Lebong. Layanan tersebut terbuka bagi siapa saja yang ingin memastikan prosedur keberangkatan mereka aman dan sesuai regulasi yang berlaku.