MANNA — Maraknya kenakalan remaja di Kabupaten Bengkulu Selatan mendorong DPRD menyusun payung hukum baru. Dodi Martian, Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Golkar, menginisiasi Raperda perlindungan peserta didik yang mencakup pencegahan tawuran antarpelajar.
Langkah legislasi ini muncul setelah tercapainya kesepakatan damai antara guru dan orang tua siswa di SMP IT Al Qalam. Konflik yang sempat memanas itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Dodi menilai daerah membutuhkan pranata hukum yang lebih kuat untuk membentengi dunia pendidikan.
Isi Regulasi: Lindungi Guru hingga Strategi Anti-Tawuran
Menurut Dodi, Raperda ini tidak hanya fokus pada hak-hak siswa. Regulasi juga dirancang memberi kepastian hukum bagi guru yang rentan menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas mendidik.
"Kami menyambut baik titik terang dari permasalahan guru dan orang tua siswa yang berakhir damai. Meskipun begitu, kami berpandangan perlu produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah untuk menjaga kabupaten tercinta ini dari kenakalan remaja serta memperkuat perlindungan anak di sekolah," kata Dodi di Kota Manna, Jumat.
Raperda ini akan memuat strategi taktis menekan angka tawuran antarpelajar. DPRD menginginkan aturan yang bersifat komprehensif dan tidak timpang.
Proses Penyusunan: Libatkan Guru hingga Tokoh Masyarakat
Dodi menegaskan penyusunan Raperda akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Mulai dari jajaran pemerintah daerah, dinas terkait, tokoh masyarakat, hingga organisasi profesi guru.
"Kami akan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dinas terkait, hingga para guru untuk memberikan masukan. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan matang dan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya para guru yang rentan menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas mendidik," ujarnya.
Fraksi Golkar berkomitmen mengusulkan regulasi ini masuk dalam Propemperda Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, pembahasan mendalam diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Mengapa Perda Ini Mendesak?
Kasus kenakalan remaja di Bengkulu Selatan, termasuk tawuran dan gesekan antara guru dengan orang tua murid, memerlukan solusi struktural. Dodi menilai penyelesaian secara kekeluargaan memang baik, tetapi tidak cukup untuk memberi efek jera dan perlindungan jangka panjang bagi semua pihak di lingkungan sekolah.
Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi sekolah, guru, dan siswa dalam menjalankan aktivitas pendidikan. Aturan ini juga diharapkan mampu menekan potensi konflik serupa di masa mendatang.