Pencarian

UMR Bengkulu Terbaru dan Daftar Lengkap UMK per Kabupaten 2025

Jumat, 03 Juli 2026 • 15:42:01 WIB
UMR Bengkulu Terbaru dan Daftar Lengkap UMK per Kabupaten 2025
Gubernur Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.591.070, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Pekerja di Bengkulu patut mencatat angka baru di dompet masing-masing. Gubernur Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.591.070, naik sekitar Rp 158 ribu dari tahun sebelumnya yang Rp 2.432.040. Kenaikan 6,5 persen ini mengikuti formula PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi yang tercatat 4,65 persen pada triwulan III 2024.

Namun, angka provinsi hanyalah patokan dasar. Yang lebih penting bagi pekerja di lapangan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Setiap daerah punya besaran berbeda tergantung sektor unggulan dan biaya hidup lokal. Berikut rincian UMK seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu yang berlaku mulai Januari 2025.

1. Kota Bengkulu — Pusat Ekonomi dengan UMK Tertinggi

Sebagai ibu kota provinsi, Kota Bengkulu mematok UMK tertinggi, yakni Rp 2.591.070, sama persis dengan UMP. Sektor perdagangan dan jasa mendominasi, terutama di kawasan Pasar Panorama dan pusat perbelanjaan di Jalan S. Parman. Pekerja di hotel dan restoran di sekitar Pantai Panjang juga terkena ketentuan ini.

UMK Kota Bengkulu 2025 naik 6,2 persen dari Rp 2.439.000 di tahun sebelumnya. Perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib membayar sesuai angka ini, kecuali yang sudah terdaftar dalam struktur skala upah di atas ketentuan minimal.

2. Kabupaten Bengkulu Utara — Sawit dan Tambang Jadi Penopang

Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan UMK Rp 2.590.000, hanya selisih Rp 1.070 dari UMP. Sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara di Kecamatan Lais dan Arga Makmur menjadi penyumbang utama PAD. Pekerja kebun sawit dengan status harian lepas biasanya mendapat upah di atas UMK karena sistem borongan.

Kenaikan tahun ini sekitar 6,3 persen. Bagi pekerja di pabrik pengolahan sawit, angka ini menjadi dasar perhitungan lembur dan THR.

3. Kabupaten Rejang Lebong — Kopi dan Pertanian Mendominasi

UMK Rejang Lebong 2025 ditetapkan Rp 2.580.000. Daerah penghasil kopi robusta ini punya karakteristik upah yang unik — banyak pekerja di sektor pertanian tidak terikat UMK karena sistem bagi hasil. Namun, untuk pekerja di pabrik pengolahan kopi di Curup dan toko ritel di Pasar Atas Baru, UMK ini wajib dipatuhi.

Kenaikan Rp 150 ribu dari tahun sebelumnya. Angka ini masih di bawah UMP karena pertimbangan kemampuan usaha mikro di sektor pertanian.

4. Kabupaten Bengkulu Selatan — Pesisir dengan Sektor Perikanan

UMK Bengkulu Selatan Rp 2.575.000. Kota Manna sebagai pusat pemerintahan menjadi lokasi utama penerapan upah ini. Sektor perikanan tangkap di Pelabuhan Pulau Baai dan budidaya rumput laut di Kecamatan Pino Raya menjadi sektor informal yang sulit diukur dengan UMK, namun pekerja di cold storage dan pengolahan ikan wajib mendapat upah sesuai ketentuan.

Kenaikan 6,4 persen dari Rp 2.420.000. Dinas Tenaga Kerja setempat gencar melakukan pengawasan ke perusahaan perikanan skala menengah.

5. Kabupaten Kepahiang — Agrowisata dan Hortikultura

UMK Kepahiang 2025 sebesar Rp 2.570.000. Daerah ini dikenal dengan sentra sayur dan buah di Kecamatan Kabawetan. Pekerja di rumah kemas sayur dan distributor ke luar kota menjadi sasaran utama pengawasan upah. Hotel dan villa di kawasan wisata Bukit Kaba juga wajib membayar sesuai UMK.

Kenaikan sekitar Rp 145 ribu. Angka ini disepakati setelah tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah melalui rapat dewan pengupahan pada Desember 2024.

6. Kabupaten Seluma — Lahan Basah dan Perkebunan Karet

UMK Seluma Rp 2.560.000. Sektor perkebunan karet di Kecamatan Seluma Utara dan Talo menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. Pekerja sadap karet dengan status mitra tidak sepenuhnya terikat UMK, namun pekerja pabrik crumb rubber di kawasan industri Tais wajib menerima upah minimal ini.

Kenaikan 6,2 persen. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Seluma mencatat ada 12 perusahaan besar yang wajib melaporkan struktur skala upah setiap tahun.

7. Kabupaten Kaur — Tambang Emas dan Perkebunan

UMK Kaur 2025 ditetapkan Rp 2.550.000. Daerah paling selatan Bengkulu ini punya potensi tambang emas di Kecamatan Kaur Tengah. Pekerja di perusahaan tambang biasanya mendapat upah di atas UMK karena risiko kerja tinggi. Namun, pekerja di perkebunan kelapa dan kopi di Kecamatan Nasal tetap mengacu pada angka ini.

Kenaikan Rp 140 ribu. Pengusaha tambang skala kecil masih sering menjadi titik rawan pelanggaran upah minimum.

8. Kabupaten Lebong — Tambang dan Kehutanan

UMK Lebong Rp 2.540.000. Daerah ini terkenal dengan tambang emas tradisional di Muara Aman. Pekerja tambang ilegal jelas di luar sistem UMK, namun pekerja di perusahaan tambang resmi dan perkebunan kopi di Kecamatan Lebong Utara wajib dipatuhi. Sektor kehutanan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat juga mempekerjakan tenaga kontrak dengan upah minimal ini.

Kenaikan 6,1 persen. Angka ini termasuk yang paling rendah karena struktur ekonomi Lebong yang masih bergantung pada sektor informal.

9. Kabupaten Bengkulu Tengah — Pertanian dan Industri Rumahan

UMK Bengkulu Tengah Rp 2.530.000. Daerah penyangga Kota Bengkulu ini punya sektor pertanian padi dan jagung di Kecamatan Karang Tinggi. Industri rumahan seperti keripik pisang dan emping melinjo di Karang Tinggi biasanya mempekerjakan tetangga dengan upah harian, bukan bulanan. Namun, toko bangunan dan distributor sembako di kawasan Padang Jaya wajib membayar sesuai UMK.

Kenaikan sekitar Rp 135 ribu. Pengawasan masih lemah karena banyak usaha mikro yang belum berbadan hukum.

10. Kabupaten Mukomuko — Sawit dan Kelapa Terendah

UMK Mukomuko 2025 menjadi yang terendah di Bengkulu, Rp 2.520.000. Daerah paling utara Bengkulu ini berbatasan langsung dengan Sumatera Barat. Sektor perkebunan sawit dan kelapa di Kecamatan Ipuh dan Lubuk Pinang mendominasi. Pekerja di pabrik minyak sawit mentah (CPO) di Mukomuko Utara menjadi kelompok yang paling terdampak oleh angka ini.

Kenaikan 6 persen dari Rp 2.377.000. Bupati Mukomuko beralasan angka ini disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan sawit yang mayoritas masih skala menengah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UMK Bengkulu 2025 berlaku untuk semua pekerja?
Tidak. UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang sama. Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun wajib mendapat upah sesuai struktur skala upah perusahaan, yang biasanya lebih tinggi dari UMK.

Bagaimana jika perusahaan membayar di bawah UMK?
Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui posko pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan. Sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha bisa dijatuhkan pada perusahaan nakal.

Apakah UMK ini termasuk tunjangan?
UMK adalah upah pokok, belum termasuk tunjangan tetap dan tidak tetap. Tunjangan tetap seperti uang transport dan makan harus dibayar di luar UMK jika perusahaan sudah menerapkan sistem upah pokok plus tunjangan.

Kapan UMK Bengkulu 2025 mulai berlaku?
Mulai 1 Januari 2025. Perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan baru sejak tanggal tersebut. Pembayaran mundur atau angsuran tidak diperbolehkan.

Apakah pekerja harian lepas juga terkena UMK?
Ya, untuk pekerja harian lepas yang bekerja minimal 21 hari dalam sebulan, upah hariannya harus setara dengan UMK dibagi 25 hari kerja. Perhitungan ini diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 2024.

Besaran UMK Bengkulu 2025 ini menjadi acuan bagi pekerja dan pengusaha dalam menyusun anggaran tahunan. Pekerja yang merasa haknya dilanggar bisa menempuh jalur bipartit terlebih dahulu sebelum naik ke mediasi Dinas Tenaga Kerja. Angka-angka ini bukan sekadar nominal, melainkan jaring pengaman daya beli di tengah inflasi yang masih menghantui rumah tangga pekerja Bengkulu.

Bagikan

Berita Terkini

Indeks