KAUR — Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, menyampaikan bahwa APBD-P Kaur telah rampung tahapan evaluasi Gubernur Bengkulu. Penandatanganan kesepakatan antara Pemda Kaur dan DPRD Kaur atas hasil evaluasi tersebut sudah dilakukan. Kini pemerintah daerah menunggu penerbitan Noreg sebagai syarat administrasi sebelum anggaran digunakan.
Penerbitan nomor registrasi menjadi salah satu tahapan yang perlu dituntaskan sebelum pelaksanaan anggaran perubahan berjalan. Selama proses administrasi tersebut berlangsung, kegiatan pembangunan tidak serta-merta berhenti.
Pemerintah daerah tetap melaksanakan program yang dapat berjalan sesuai aturan dan mekanisme penganggaran yang berlaku. Penyelesaian tahapan administrasi dinilai penting agar pelaksanaan anggaran perubahan sesuai ketentuan.
APBD-P merupakan instrumen penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi perubahan pendapatan, belanja, maupun kebutuhan pembiayaan daerah dalam tahun berjalan. Melalui perubahan anggaran, pemerintah dapat menyesuaikan program dengan kondisi aktual serta kebutuhan pelayanan publik.
Penyelesaian APBD-P berkaitan erat dengan efektivitas pelaksanaan program pemerintah. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga kegiatan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Nasrur menegaskan bahwa proses administrasi di daerah tetap berjalan meski Noreg belum diterbitkan. Pemda Kaur berupaya memastikan program pembangunan tetap berlangsung sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sudah disetujui Gubernur APBD-P, untuk proses administrasi di daerah tetap berjalan. Pemda Kaur terus berupaya memastikan program pembangunan tetap berlangsung sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, kepada nuansabengkulu.com.
Setelah proses administrasi selesai, pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan pelaksanaan APBD-P sesuai peruntukan dan prioritas yang telah ditetapkan. Program yang menunggu pencairan anggaran perubahan bisa segera dieksekusi.
Pemda Kaur dan DPRD Kaur telah mendatangi naskah kesepakatan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu pada Senin, 12 Oktober 2026. Penantian kini tertuju pada terbitnya Noreg agar seluruh tahapan APBD-P 2026 tuntas.