BENGKULU — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Provinsi Bengkulu, sejak Rabu (5/8) hingga Jumat (7/8). Dua di antaranya adalah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. "Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong," ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/8).
Lokasi ketiga yang digeledah berada di Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di rumah salah satu pihak swasta. "Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," pungkas Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026. Saat itu, KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp 756,8 juta.
Setelah alat bukti dianggap cukup, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK menduga pada awal 2026, Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan B Daditama mengatur pembagian paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang diatur mencapai Rp 91,13 miliar.
Dalam pertemuan di rumah dinas bupati, ketiganya diduga membahas plotting rekanan sekaligus menetapkan fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Fikri diduga menuliskan inisial para rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp.
Permintaan fee ijon tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Dari kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, KPK menduga ketiga kontraktor menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara dengan total Rp 980 juta.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong. Sprindik kedua menyelidiki pihak swasta yang diduga menyuap pejabat di Pemkot Bengkulu.
Berdasarkan pengembangan itu, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Selain penggeledahan, penyidik terus mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa saksi. Pada Jumat (7/8), delapan orang saksi dimintai keterangan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa pada proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu. Penyidikan masih berjalan untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh.