BENGKULU — Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto menyatakan seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tanpa terkecuali. Aturan itu bukan sekadar tata tertib internal, melainkan bagian dari komitmen institusi mencegah penyalahgunaan narkotika.
Etomidate, Zat yang Jadi Perhatian di Balik Larangan Vape
Surat edaran Kapolri diterbitkan salah satunya karena perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memakai perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Imam menegaskan larangan vape bukan aturan yang berdiri sendiri. Kebijakan itu dirancang memperkuat disiplin dan integritas personel di lingkungan Polri.
"Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sanksi Menanti Personel yang Melanggar
Polda Bengkulu menyiapkan tindak lanjut terhadap penerapan kebijakan tersebut. Personel yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme internal Polri.
Kepatuhan terhadap surat edaran dinilai sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Menurut Imam, anggota Polri harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan aturan sebelum mengajak masyarakat menjauhi narkotika.
"Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," kata Imam.
Berlaku di Semua Tingkat, dari Mabes hingga Polsek
Ketentuan larangan vape diterapkan secara menyeluruh mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Cakupannya meliputi seluruh PNPP, termasuk anggota Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Bengkulu mendorong seluruh personel menjaga disiplin dan integritas serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut diharapkan memperkuat profesionalisme Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.