BENGKULU — Status gedung Mess Pemda sebagai calon kantor resmi Walikota Bengkulu masih menyisakan persoalan administratif yang belum tuntas. Teuku Zulkarnain menyebut pemanfaatan aset kota itu sah-sah saja, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi rencana Pemkot Bengkulu berkantor di kawasan Tapak Paderi tersebut.
Menurut Teuku, gedung di Simpang Lima yang kini difungsikan sebagai rumah sakit tetap tercatat sebagai kantor walikota dalam dokumen arsip status aset. Sementara gedung di Bentiring yang selama ini dipakai merupakan gedung Bapedda. Adapun gedung merah putih di Air Sebakul berstatus balai atau rumah dinas walikota, bukan kantor pemerintahan.
"Kalau berkantor, sah-sah saja, sebab itu aset Kota Bengkulu, terkait penggunaan anggaran hak Pemkot untuk memperbaiki asetnya itu juga hak pemkot, tentu harus sesuai aturan yang ada," kata Teuku.
Regulasi RTRW dan Amdal Jadi Syarat Wajib Sebelum Mess Pemda Diresmikan
Teuku menekankan dua regulasi yang harus dipenuhi Pemkot Bengkulu bila ingin mengubah status Mess Pemda menjadi kantor walikota definitif. Keduanya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kawasan Ekonomi Khusus yang belum masuk RTRW Kota Bengkulu juga dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan perda tata ruang ke depan.
Gedung yang dibangun pada era Gubernur Bengkulu Agusrin itu sudah berstatus sah sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu. Status itu diperoleh setelah proses tukar guling dengan Pemprov Bengkulu.
"Perda RTRW dan regulasi terkait Amdal ini bisa disusun oleh pemerintah bersama DPRD, termasuk aspek lainnya, seperti aspek wisata, kesiapsiagaan, lalulintas dan lainnya. Artinya, eksekutif dan legislatif harus duduk bersama untuk mencari solusi," ujarnya.
Kawasan Tapak Paderi Dinilai Punya Potensi Ekonomi dan Wisata yang Belum Digarap
Jika seluruh regulasi terpenuhi, Teuku menilai kawasan mess Pemda berpeluang menjadi ikon baru Kota Bengkulu. Konsep pembangunan perlu dikaji dengan kreativitas tinggi agar tidak sekadar menjadi tempat kegiatan perkantoran. Ia menyebut kantor walikota bisa dirancang sebagai destinasi wisata baru.
Sejumlah titik di kawasan Tapak Paderi dan sekitarnya dinilai memiliki potensi besar. Teuku menyoroti pengembalian atau peningkatan fungsi Tempat Pelelangan Ikan, penguatan tanggul ombak agar kapal pesiar dari luar bisa bersandar, hingga pengembangan wisata sejarah dan kuliner. Penanganan banjir rob juga masuk dalam catatan yang perlu diperhatikan.
"Konsep pembangunan harus lebih diperhatikan, tidak hanya menjadi tempat kegiatan perkantoran walikota Bengkulu, tapi bagaimana kantor walikota Bengkulu nantinya menjadi tempat wisata baru di Bengkulu," tutur Teuku.
Dampak Ekonomi bagi Warga Sekitar Jadi Pertimbangan Utama
Teuku meminta rencana pemindahan kantor walikota dilihat dari asas manfaat. Aktivitas pemerintahan yang terpusat di Mess Pemda dinilai berpeluang menumbuhkan usaha warga di sekitarnya. Sektor kuliner, perdagangan, hingga jasa disebutnya bakal ikut bergerak.
"Kalau bangunan itu dimanfaatkan menjadi Kantor Walikota Bengkulu, tentu ada aktivitas pemerintahan dan masyarakat yang ikut bergerak. Dampaknya bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga berpotensi dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di sekitarnya," ungkapnya.
Ia berharap rencana ini menjadi solusi atas kebutuhan kantor pemerintahan sekaligus mengoptimalkan aset daerah yang belum termanfaatkan maksimal. Penyelesaian persoalan tata ruang, lingkungan, dan ketentuan administrasi tetap disebut sebagai bagian penting agar pemanfaatan aset berjalan sesuai aturan.
"Persoalan regulasi tidak seharusnya langsung menjadi penghalang. Jika walikota mau berkantor disana, silahkan, itu hak walikota selaku pemegang kuasa atas seluruh aset Pemkot Bengkulu," tambahnya.