Pencarian

Kejari Kepahiang Bekali 200 Anggota BPD Periode 2026–2034 soal Batas Kewenangan dan Aspek Hukum Tata Kelola Desa

Sabtu, 26 September 2026 • 07:31:01 WIB
Kejari Kepahiang Bekali 200 Anggota BPD Periode 2026–2034 soal Batas Kewenangan dan Aspek Hukum Tata Kelola Desa
Kepala Seksi Datun Kejari Kepahiang Rianto Ade Putra menyampaikan materi dalam bimbingan teknis anggota BPD Kabupaten Kepahiang.

KEPAHIANG — Bimbingan teknis yang digelar DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kepahiang itu menempatkan Kejari Kepahiang sebagai pemateri utama. Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rianto Ade Putra, didampingi Kepala Subseksi I Intelijen Rizka Ari Kholifatur Rohman.

Materi yang disampaikan menyasar tiga area yang paling sering menjadi titik rawan dalam pemerintahan desa: perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Peserta mendapat pemaparan soal kedudukan, tugas, dan kewenangan BPD menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Kewenangan Jadi Fokus Utama

Rianto menekankan bahwa BPD perlu memahami kedudukan dan kewenangannya secara menyeluruh. Pemahaman itu dinilai menjadi dasar agar fungsi kelembagaan berjalan profesional.

"BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, pemahaman terhadap aturan dan batas kewenangan harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor hukum serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Rianto.

Menurutnya, penguatan kapasitas BPD diperlukan untuk mendorong pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. BPD juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif.

Sinergi Penegak Hukum dan Pemerintah Desa

Kehadiran Kejari dalam forum ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa. Pola pendampingan semacam ini dinilai membantu mencegah persoalan hukum yang kerap muncul dari pengelolaan anggaran desa.

Peserta bimtek memperoleh wawasan mengenai perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung pengelolaan pemerintahan serta pembangunan desa yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.

BPD periode 2026–2034 yang baru saja dilantik menghadapi tugas pengawasan anggaran desa sejak tahun pertama masa jabatannya. Bekal hukum dari Kejari Kepahiang diharapkan menjadi rujukan awal ketika BPD berhadapan dengan dokumen perencanaan dan laporan realisasi anggaran di masing-masing desa.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: klikinfoberita.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks