Pencarian

Rejang Lebong Pintukan ZIS ASN ke Baznas untuk Angkat Program Bantu Rakyat

Kamis, 03 September 2026 • 20:45:01 WIB
Rejang Lebong Pintukan ZIS ASN ke Baznas untuk Angkat Program Bantu Rakyat
Pemkab Rejang Lebong meminta pengelolaan ZIS ASN dipusatkan melalui Baznas agar penyaluran dana lebih tepat sasaran.

Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Rejang Lebong masih belum optimal, dengan capaian sekitar Rp 270 juta per bulan yang mayoritas berasal dari ASN. Pemkab Rejang Lebong pun menyatakan komitmen untuk menggenjot penghimpunan lewat satu pintu di Baznas agar dana lebih tepat sasaran. Imbauan ini disampaikan Plt Bupati Hendri Praja dalam rapat bersama Baznas setempat, Kamis.

REJANG LEBONG — Angka penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Rejang Lebong yang berkisar Rp 270 juta per bulan dinilai belum mencapai potensi maksimal. Sebagian besar dana tersebut selama ini berasal dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Ketua Baznas Rejang Lebong A. Supani mengakui realisasi itu belum sepenuhnya menyentuh besaran kewajiban 2,5 persen dari penghasilan setiap muslim. “Kami terus mendorong agar sistem penghimpunan ZIS secara non-tunai melalui mekanisme payroll pemotongan gaji dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Program Bantu Rakyat Jadi Sasaran Distribusi

Optimalisasi ZIS tidak hanya berhenti pada penambahan jumlah penerimaan. Pemkab berencana menyinergikan dana tersebut dengan program unggulan daerah, yakni Bantu Rakyat, yang selama ini berjalan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Langkah konkret yang disiapkan adalah mengalihkan pengelolaan program anak asuh yang selama ini ditanggung para pejabat daerah kepada Baznas. Dengan begitu, pendistribusian bantuan diharapkan lebih terarah dan menjangkau lapisan masyarakat yang paling membutuhkan.

“Pengumpulan ZIS secara terpusat bertujuan agar pengelolaan dan pendistribusian dana menjadi lebih terarah, merata, serta tepat sasaran dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dalam rapat bersama Baznas di Pemkab Rejang Lebong, Kamis.

Baznas Diminta Genjot Ekonomi Produktif Mustahik

Selain memperkuat sisi penghimpunan, Hendri meminta Baznas menciptakan program kerja inovatif yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi produktif. Harapannya, para mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif, tetapi juga bisa mandiri dan kelak berubah status menjadi muzakki atau pembayar zakat.

Rapat tersebut sekaligus menjadi ajang penyamaan persepsi antara eksekutif dan pengelola zakat agar jangkauan manfaat bisa diperluas hingga ke pelosok desa.

Landasan Hukum Pemotongan Gaji ASN

Pemkab memastikan kebijakan pemotongan ZIS bagi ASN memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013.

Dengan adanya kepastian hukum ini, Pemkab berharap seluruh perangkat daerah berpartisipasi aktif. Sinergi antara Pemkab dan Baznas disebut bakal terus diperkuat agar penerimaan zakat meningkat dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks