BENGKULU — Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengelola dua kanal daring yang kerap disalahartikan masyarakat: Cek Bansos dan Cek DTSEN. Keduanya memiliki fungsi berbeda, dan mencampuradukannya berpotensi membuat warga gagal memperbarui data atau salah memahami status penerimaan.
Beda Fungsi: Cek Bansos untuk Melihat Posisi, DTSEN untuk Memperbarui Data
Laman cekbansos.kemensos.go.id adalah gerbang utama untuk melihat posisi kesejahteraan keluarga. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, konfirmasi kode keamanan yang muncul, lalu klik menu Cari Data. Sistem akan menampilkan informasi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk kategori desil dan program bantuan yang terdaftar.
Sementara itu, kanal dtsen-form.bps.go.id bukan untuk melihat status bansos melainkan untuk mengirim pembaruan data. Melalui kanal ini warga bisa melaporkan perubahan kondisi pekerjaan, tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, kepemilikan aset, hingga pendidikan. Penyampaian juga bisa lewat aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa/kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Desil Bukan Ukuran Kemiskinan Mutlak
BPS menegaskan desil adalah pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan, bukan angka penghasilan pasti. Rumah tangga yang masuk DTSEN dibagi ke 10 kelompok: desil 1 merupakan kelompok 10 persen termiskin di bawah, hingga desil 10 yang merupakan kelompok 10 persen paling sejahtera.
Penilaian ini dihitung bersama-sama dari beberapa indikator seperti kondisi rumah, sumber air, energi memasak, daya listrik, aset yang dimiliki, pendidikan, pekerjaan, sampai status kesehatan dan disabilitas. Karena bersifat relatif, perubahan satu indikator bisa saja tidak langsung mengubah angka desil keluarga Anda.
Posisi Desil dan Syarat Diusulkan ke Tiap Program
Penting untuk tidak berharap lebih: hasil cek yang menunjukkan angka rendah bukan jaminan pasti menjadi penerima. Posisi desil hanya menentukan kategori layak usul. Berikut rinciannya:
- Keluarga pada desil 1 hingga desil 4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
- Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Keputusan akhir tetap ditentukan oleh persyaratan teknis tiap program, ketersediaan kuota, dan hasil verifikasi di lapangan. Kementerian Sosial melalui pendamping akan melakukan pemeriksaan sebelum nama yang diusulkan ditetapkan.
Cara Cek Status dan Jika Data Tak Muncul
Untuk memastikan posisi desil, langkahnya cukup sederhana dan bisa dilakukan dari ponsel:
- Buka browser dan akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili di KTP.
- Ketik NIK 16 digit dan kode huruf acak pada kolom captcha.
- Klik tombol Cari Data, lalu periksa apakah nama Anda muncul beserta rincian program bansos yang diterima.
Jika nama tidak ditemukan setelah penulisan NIK dan kode diperiksa ulang, sebaiknya segera hubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat. Alternatifnya gunakan kanal DTSEN BPS untuk mengirim status terkini keluarga Anda. Data yang baru akan diproses melalui mekanisme DTSEN sebelum bisa digunakan penentu sasaran program pemerintah—jadi tidak serta merta berubah keesokan harinya.
Karena lalu lintas situs sering melonjak saat jadwal pencairan tiba, hindari membagikan NIK, foto KTP, kode OTP, atau data pribadi kepada situs mana pun yang mengaku sebagai perpanjangan pemerintah. Masyarakat diimbau hanya mengakses dua kanal resmi yang telah disebutkan dan tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan pasti dengan imbalan tertentu.