Pencarian

Kecelakaan Kerja di Proyek SMKN 11 Bengkulu Utara Berujung Polemik, Pekerja Klaim Biaya Berobat Ditanggung Sendiri

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 12:01:32 WIB
Kecelakaan Kerja di Proyek SMKN 11 Bengkulu Utara Berujung Polemik, Pekerja Klaim Biaya Berobat Ditanggung Sendiri
Pekerja proyek revitalisasi SMKN 11 Bengkulu Utara menunjukkan lokasi jatuh saat mengecor balok tiang gedung baru.

BENGKULU UTARA — Polemik penanganan kecelakaan kerja di proyek revitalisasi SMKN 11 Bengkulu Utara mencuat setelah korban mengaku biaya pengobatannya ditanggung pribadi. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar itu disebut tidak memberikan jaminan keselamatan memadai bagi pekerja.

Korban menyatakan jatuh dari ketinggian sekitar empat meter saat melakukan pengecoran balok tiang gedung baru. Ia mengaku tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak selama bekerja.

Usai kejadian, alih-alih mendapat pertolongan medis, korban justru diperintahkan pulang sendiri ke rumahnya yang berjarak tempuh lebih kurang satu jam dari lokasi sekolah. Hingga berita ini diturunkan, ia mengaku belum menerima perhatian maupun penanganan lanjutan dari pihak sekolah atau penyelenggara proyek.

Perbedaan Keterangan Korban dan Kepala Sekolah

Kepala SMKN 11 Bengkulu Utara memberikan versi berbeda melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut cedera yang dialami pekerja hanya keseleo dan pihak sekolah sudah memberikan pengobatan. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan pengakuan korban yang menyebut lukanya cukup serius dan membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Media telah berupaya mengonfirmasi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja proyek kepada kepala sekolah. Namun hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, setiap proyek konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ketentuan ini diperkuat dengan aturan bahwa proyek yang dibiayai anggaran pemerintah harus memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi.

Ketiadaan kepastian soal jaminan sosial ini memperberat beban korban yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan pasca-kecelakaan. Publik menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang bersumber dari dana negara.

Respons Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Zulhendri, merespons ketika dikonfirmasi awak media. "Makasih infonya akan kami tindaklanjuti," ujarnya singkat.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil dinas untuk menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat berharap ada audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk kepatuhan kontraktor terhadap standar keselamatan kerja dan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tintarakyat.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks