Pencarian

Pemkab Asahan Perkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf, Wabup Rianto Dorong Sertifikasi Hingga Tingkat Desa

Jumat, 28 Agustus 2026 • 14:37:31 WIB
Pemkab Asahan Perkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf, Wabup Rianto Dorong Sertifikasi Hingga Tingkat Desa
Wakil Bupati Asahan, Rianto, mengikuti penandatanganan percepatan pendaftaran tanah wakaf se-Sumatera Utara secara daring dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026).

ASAHAN — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berkomitmen penuh dalam program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Komitmen itu disampaikan saat mengikuti penandatanganan percepatan pendaftaran tanah wakaf se-Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026).

Rianto menilai legalitas tanah wakaf tidak boleh diabaikan. Sertifikasi tanah wakaf dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus membantu pemerintah mendata aset wakaf secara lebih tertib dan transparan.

Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci Percepatan

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf,” ujar Rianto. Ia menekankan bahwa kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar proses sertifikasi berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, kami berharap tanah-tanah wakaf di Asahan dapat memiliki kepastian hukum, terdata dengan baik, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.

Kegiatan penandatanganan ini turut dihadiri perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, pimpinan perangkat daerah terkait, serta para camat.

Mengapa Sertifikasi Tanah Wakaf Penting?

Tanah wakaf memiliki fungsi strategis bagi kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat. Status hukum yang jelas menjadi prasyarat utama agar aset tersebut dapat dikelola secara optimal dan terhindar dari potensi konflik.

Rianto meminta instansi terkait terus memperkuat koordinasi hingga tingkat kecamatan dan desa. Ia berharap program ini tidak hanya berhenti pada seremonial, tetapi benar-benar menyentuh aset wakaf yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Asahan.

Melalui program ini, target yang dikejar adalah setiap tanah wakaf memiliki dokumen yang sah dan tercatat dengan baik. Dengan begitu, aset wakaf dapat terus dimanfaatkan masyarakat dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Asahan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat proses pendataan sekaligus sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Asahan.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mediabengkulu.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks