BENGKULU — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pembaruan data penerima manfaat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tepat sasaran. Program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan KLJ untuk bulan Agustus 2026. Dinsos DKI Jakarta biasanya mengumumkan jadwal pencairan melalui akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta, mencakup total penerima manfaat dan tanggal penyaluran.
Besaran Bantuan KLJ yang Diterima Lansia
Setiap penerima manfaat KLJ berhak menerima dana bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang disalurkan melalui rekening Bank Jakarta. Selain bantuan tunai, penerima juga mendapatkan fasilitas pendukung berupa akses gratis naik Transjakarta dan pangan bersubsidi.
Seluruh manfaat tersebut hanya dapat diakses apabila lansia memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Syarat dan Kriteria Penerima KLJ
Tidak semua lansia di Jakarta otomatis menjadi penerima bantuan ini. Berdasarkan portal resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku.
- Bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/POLRI.
- Lolos hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Verifikasi dilakukan secara berkala melalui pemadanan data dengan berbagai sumber. Data tersebut meliputi data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, data kepemilikan aset mobil dan NJOP di atas Rp 1 miliar dari Bapenda DKI Jakarta, data penerima PKH/Sembako dari Kementerian Sosial, hingga data warga binaan panti sosial dan laporan masyarakat.
Mekanisme Pengambilan Bantuan KLJ
Kartu ATM Bank Jakarta didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah. Penerima yang diundang wajib membawa KTP dan KK asli beserta fotokopinya saat pengambilan.
Apabila penerima KLJ berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan oleh pihak keluarga atau tenaga pendamping lansia. Perwakilan tersebut harus membawa surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Perlu diperhatikan, pemanggilan distribusi kartu ATM hanya dilakukan sebanyak dua kali. Jika dalam dua kali pemanggilan undangan tidak hadir, maka status penerima akan berubah menjadi gagal distribusi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Informasi resmi mengenai jadwal pencairan KLJ hanya dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.