Pencarian

KPK Periksa Pengusaha EBS soal Mobil dan Apartemen Mewah untuk Pejabat Kota Bengkulu, Sita Rp 4 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 • 01:42:01 WIB
KPK Periksa Pengusaha EBS soal Mobil dan Apartemen Mewah untuk Pejabat Kota Bengkulu, Sita Rp 4 Miliar
Penyidik KPK memeriksa pengusaha EBS terkait dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat Kota Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran aset mewah berupa mobil, apartemen, dan rumah dari pengusaha berinisial EBS kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pendalaman ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, dengan penggeledahan terbaru menghasilkan penyitaan uang tunai miliaran rupiah.

JAKARTA — Penyidik KPK memeriksa pengusaha berinisial EBS sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Kota Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut untuk menelusuri dugaan pemberian aset mewah dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," kata Budi di Jakarta, Rabu.

Jejak Proyek di Balik Pemberian Aset Mewah

KPK tidak hanya fokus pada penerimaan aset semata. Penyidik menduga pemberian fasilitas mewah tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah Kota Bengkulu.

Penelusuran ini menjadi babak baru setelah KPK resmi mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Perkara ini bermula dari OTT yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya pada 11 Maret 2026 lalu.

Uang Tunai Rp 4 Miliar Disita dari Rumah Dinas

Langkah penyidik berlanjut dengan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi pada 26 Juli 2026. Operasi tersebut menyasar kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan di rumah dinas pejabat tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 4 miliar.

Kapan KPK Menetapkan Tersangka Baru?

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus yang menyasar lingkungan Pemkot Bengkulu ini. Namun, penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang masif mengindikasikan penyidikan telah memasuki tahap yang lebih dalam.

KPK menyatakan seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Publik menanti langkah lanjutan komisi antirasuah untuk menuntaskan perkara ini.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks