Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan pengadaan dua set perangkat perekam KTP elektronik kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini menjadi syarat utama untuk mengaktifkan kembali layanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ditargetkan beroperasi pada 2027.
BENGKULU TENGAH — Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, menyebut perangkat perekaman yang tersedia saat ini usianya sudah tua dan kinerjanya tidak maksimal. Kondisi itu dinilai menghambat pelayanan perekaman KTP elektronik bagi warga.
Rencana penghidupan kembali gerai di MPP ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto. Bupati menginginkan layanan administrasi kependudukan berjalan lebih optimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
Alasan Gerai di MPP Sempat Berhenti Beroperasi
Gerai Dukcapil di MPP Kabupaten Bengkulu Tengah terpaksa berhenti melayani warga sejak 2025. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI saat itu hanya mengakomodir jaringan pelayanan administrasi kependudukan pada satu lokasi, yaitu kantor Dinas Dukcapil.
Kini, Ditjen Dukcapil telah memberikan izin pembukaan jaringan pelayanan di MPP. Hal ini membuka peluang bagi pemkab untuk kembali menghadirkan layanan lebih dekat ke masyarakat.
Enam Kecamatan yang Diuntungkan dengan Hadirnya Layanan di MPP
Kehadiran gerai Dukcapil di MPP akan memangkas jarak tempuh warga yang selama ini harus menuju kawasan Perkantoran Renah Semanek. Setidaknya ada enam kecamatan yang akan merasakan kemudahan ini.
- Kecamatan Pondok Kelapa
- Kecamatan Pondok Kubang
- Kecamatan Talang Empat
- Kecamatan Pematang Tiga
- Kecamatan Bang Haji
- Kecamatan Semidang Lagan
Warga dari wilayah-wilayah tersebut tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan seperti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga, atau akta kelahiran.
Harapan agar Usulan Masuk Anggaran Daerah
Adnan berharap usulan pengadaan perangkat perekaman tersebut mendapat persetujuan dan diakomodir dalam anggaran daerah. Keberadaan alat ini menjadi kebutuhan penting untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat berjalan optimal.
Pengadaan dua set perangkat perekam baru dinilai mendesak mengingat kondisi alat yang ada sekarang sudah tidak layak untuk menunjang operasional harian. Dengan perangkat baru, proses perekaman data penduduk diharapkan lebih cepat dan akurat.