JAKARTA — Kewajiban bank untuk patuh pada perintah aparat penegak hukum (APH) menjadi sorotan, dengan konsekuensi pidana mengintai manajemen yang menolak. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa kepatuhan ini bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan hukum yang diatur secara ketat, terutama dalam kasus pemblokiran sementara atau penundaan transaksi untuk penyidikan kejahatan keuangan.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Handi menjelaskan, posisi bank mengharuskan adanya keseimbangan antara ketaatan pada proses hukum dan kepastian bahwa setiap langkah diambil sesuai prosedur yang berlaku. Ini menjadi krusial ketika bank menerima permintaan penghentian atau penundaan transaksi yang berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci dan ketat. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan kapan bank boleh meminta klarifikasi tambahan ke APH, sehingga instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk membatasi ruang sipil.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Dengan panduan yang jelas, bank dapat membedakan antara kewajiban melaksanakan perintah hukum dan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Ini memastikan penegakan hukum berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap OJK terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa penundaan tersebut memiliki dasar hukum, bersifat sementara, dan diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus rekening Bank Mandiri, berdasarkan informasi yang diterima, langkah bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menggarisbawahi bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang ada. Tindakan ini harus dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak otomatis mengindikasikan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.