BENGKULU - Kantor utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu berada di Jalan WR Supratman, Kompleks Perkantoran Bentiring. Selain kantor pusat, layanan juga tersedia di sembilan kantor kecamatan untuk mendekatkan akses ke masyarakat. Jam layanan berlaku Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jumat hingga 16.30, meski bisa berubah saat hari libur atau kebijakan khusus.
Layanan yang Bisa Diurus
- Perekaman KTP Elektronik — mencakup verifikasi data, perekaman biometrik, dan pencetakan jika dokumen sudah memenuhi ketentuan.
- Kartu Keluarga — diterbitkan ulang atau diubah untuk kasus perubahan susunan anggota keluarga, pindah alamat, pernikahan, kelahiran, kematian, hingga perubahan data status perkawinan.
- Akta Kelahiran — dokumen penting untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan administrasi lain.
- Akta Kematian — untuk memperbarui data kependudukan agar status penduduk tidak tercatat aktif secara keliru.
Tips Agar Pengurusan Lebih Cepat
- Bawa dokumen asli untuk verifikasi, dan siapkan salinannya sendiri agar tidak perlu mencari tempat fotokopi di lokasi.
- Manfaatkan layanan digital Slawe yang disediakan Disdukcapil Kota Bengkulu untuk sejumlah permohonan administrasi kependudukan.
- Pastikan data — nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, hingga data keluarga — sudah konsisten. Beda satu karakter saja bisa menghambat proses.
- Datang lebih awal, terutama di hari dengan volume pelayanan tinggi, karena kantor menerapkan sistem registrasi dan antrean.
Manfaatkan Layanan Kecamatan
Sembilan kantor kecamatan menyediakan alternatif bagi warga yang tidak ingin ke kantor pusat, meski jenis layanan yang tersedia bisa berbeda di tiap titik — sebaiknya dipastikan dulu sebelum berangkat. Dokumen sebaiknya juga diurus jauh-jauh hari, jangan mepet kebutuhan seperti pendaftaran sekolah atau jadwal keberangkatan, supaya ada waktu jika perlu koreksi data.