Pencarian

Satpol PP Kota Bengkulu Buru ASN yang Bolos Jam Kerja, Langsung Dijemput Tanpa Peringatan

Rabu, 12 Agustus 2026 • 14:52:01 WIB
Satpol PP Kota Bengkulu Buru ASN yang Bolos Jam Kerja, Langsung Dijemput Tanpa Peringatan
Petugas Satpol PP Kota Bengkulu menyisir sejumlah lokasi untuk menjemput ASN yang kedapatan membolos saat jam kerja.

BENGKULU — Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan perang terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang membolos saat jam kerja. Penindakan tegas akan langsung dilakukan di lapangan, bukan sekadar memberikan teguran administratif.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa jajarannya akan langsung menjemput oknum pegawai yang kedapatan mangkir. Kebijakan ini berlaku tanpa kecuali dan tanpa peringatan sebelumnya.

“Kami tidak memberi peringatan, langsung jemput. Tidak ada tempat bagi ASN yang bolos di Kota Bengkulu. Ke mana pun mereka pergi atau bersembunyi saat jam kerja, akan kami kejar dan jemput di mana pun berada,” ujar Sahat dalam keterangan pers, Rabu (12/8/2026).

Kewajiban Mutlak Abdi Negara

Langkah super tegas ini dilatarbelakangi oleh kewajiban mutlak yang melekat pada setiap abdi negara. Menurut Sahat, seorang ASN harus masuk kerja tepat waktu, menunjukkan sikap disiplin dan bertanggung jawab, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Pelanggaran disiplin yang dibiarkan berlarut-larut dinilai hanya akan merusak mentalitas kerja aparatur secara keseluruhan. Oleh karena itu, penindakan tegas dianggap sebagai cara paling efektif untuk memulihkan citra birokrasi.

“Pelanggaran disiplin ASN tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita ingin menanamkan prinsip bahwa disiplin hari ini adalah modal utama untuk meraih prestasi esok hari. Kita harus bangga menjadi ASN yang berintegritas,” tambah Sahat.

Warga Diminta Ikut Awasi ASN

Untuk memaksimalkan pengawasan, Satpol PP Kota Bengkulu membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya ASN yang keluyuran pada jam kerja dapat langsung melaporkannya ke nomor pengaduan resmi.

Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-101 atau menghubungi kontak Kasatpol PP di 0811-7312-876. Seluruh laporan dari warga akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya bersiaga selama 24 jam untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Bengkulu yang bersih dan berwibawa.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pedomanbengkulu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks