Pencarian

30 Kepala Sekolah di Lebong Masih Tunggu Pertek BKN, Pencairan BOS dan TPG Terhambat

Jumat, 07 Agustus 2026 • 21:10:01 WIB
30 Kepala Sekolah di Lebong Masih Tunggu Pertek BKN, Pencairan BOS dan TPG Terhambat
Kepala Sekolah di Lebong masih menunggu Pertek BKN, pencairan BOS dan TPG terhambat.

LEBONG — Enam bulan setelah pelantikan massal, dampak administrasi mutasi kepala sekolah di Kabupaten Lebong mulai terasa di lapangan. Pengakuan resmi dari pemerintah daerah menyebut proses pelantikan yang dilakukan pada Februari 2026 itu belum memiliki dasar Pertek dari BKN.

Konsekuensinya, sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kepala sekolah yang baru dilantik tidak bisa berjalan mulus. Hal ini berimbas pada tertundanya pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa sekolah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Syarifudin, membenarkan adanya kendala tersebut. Menurutnya, pelantikan yang melibatkan 80 kepala sekolah jenjang SD dan SMP serta tiga Koordinator Wilayah (Korwil) itu dilakukan sebelum Pertek diterbitkan oleh BKN.

"Iya benar, pelantikan kepala sekolah saat itu belum ada Pertek, karena memang proses penggantian dan pengangkatan kepala sekolah ini agak rumit, apalagi menggunakan dua sistem yakni sistem Dapodik dan sistem I-MUT di BKN," kata Syarifudin, Selasa (4/8/2026).

Pertek Baru Terbit untuk 50 Kepala Sekolah

Dari total 80 kepala sekolah yang dilantik, baru 50 orang yang Pertek-nya sudah terbit. Sisanya, sebanyak 30 orang, masih berstatus proses dan ditargetkan tuntas pada Agustus 2026 ini.

"Sebanyak 50 sudah, artinya Perteknya sudah keluar. Sedangkan 30 lagi ditargetkan clear pada bulan Agustus ini," ujarnya.

Penanganan persoalan ini kini dilimpahkan ke BKN Regional VII setelah pihak eksekutif melakukan konsultasi dengan BKN Pusat.

Mengapa Pelantikan Bisa Digelar Tanpa Pertek?

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, A. Ropik, memaparkan mekanisme yang seharusnya dilalui. Aturan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala BKN.

Sebelum pelantikan, pemerintah daerah wajib membentuk tim pertimbangan untuk mengkaji calon kepala sekolah. Hasil kajian tersebut kemudian diinput ke aplikasi KSPTK oleh operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lalu terintegrasi dengan aplikasi I-MUT milik BKN.

Pertek baru bisa terbit setelah data dinyatakan memenuhi syarat di kedua sistem tersebut. Barulah BKPSDM menyusun Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai dasar pelantikan.

"Kalau Pertek sudah keluar, baru kami menindaklanjutinya dengan menyusun SK sebagai dasar pelantikan kepala sekolah," jelas Ropik, Kamis (6/8/2026).

Dampak ke Siswa: Penyerahan Ijazah Tertunda

Hambatan administrasi ini tidak hanya berhenti pada urusan birokrasi. Di sejumlah sekolah, penyerahan ijazah lulusan Tahun Ajaran 2025/2026 terpaksa ditunda. Ijazah belum bisa ditandatangani oleh kepala sekolah yang baru karena status kepegawaian mereka belum final.

Saat dimintai tanggapan apakah kondisi ini mengindikasikan adanya cacat administrasi dalam proses mutasi Februari lalu, Ropik tidak memberikan kesimpulan tegas. Namun, ia mengakui bahwa jika merujuk pada mekanisme yang berlaku, proses tersebut mengarah pada persoalan administrasi.

"Saya tidak bisa menyatakan cacat hukum. Tetapi kalau melihat mekanisme yang seharusnya, ya seperti itu (cacat administrasi)," katanya.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gobengkulu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks