MUKOMUKO — Rangkaian akhir penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah Mukomuko memasuki babak final. Kejaksaan Negeri setempat menggelar pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan inkracht, Rabu (5/8/2026), dengan dihadiri langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana.
Kehadiran orang nomor satu di Polres Mukomuko itu bukan sekadar seremonial. Ia datang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, dan Kasubsi Penmas. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang proses peradilannya telah tuntas dan mendapat penetapan musnah dari pengadilan.
Pemusnahan Barang Bukti: Jaminan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Menurutnya, kerja aparat tidak berhenti saat penyidikan dan persidangan selesai.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan unsur terkait menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kapolres.
Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan termasuk pemusnahan barang bukti menjadi elemen krusial untuk memberikan kepastian hukum kepada publik. Barang bukti yang telah dimusnahkan dipastikan tidak akan kembali beredar atau disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Kepercayaan Publik
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang penguatan koordinasi antara Polres Mukomuko, Kejari Mukomuko, dan Pengadilan Negeri Mukomuko. Kolaborasi tersebut dinilai vital untuk menjaga integritas pengelolaan barang bukti sesuai regulasi.
Proses pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui langkah ini, aparat penegak hukum berkomitmen menghadirkan proses hukum yang transparan dan akuntabel di mata warga Mukomuko.
Langkah ini diharapkan mampu menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Setiap perkara yang ditangani tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga diikuti eksekusi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.