BENGKULU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mencatat praktik investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi meminta warga untuk tidak mudah percaya pada janji keuntungan tinggi yang tidak logis dari pelaku usaha yang tidak jelas legalitasnya.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Ayu.
Polisi telah bergerak menindaklanjuti maraknya praktik ini. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan satu tersangka berinisial NC alias Yeyen dalam perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dan berkas perkara saat ini tengah diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kerugian Masyarakat Diduga Capai Miliaran Rupiah
Kasus yang menjerat NC alias Yeyen ini menimbulkan kerugian besar bagi para korban. Berdasarkan pendalaman penyidik, nilai kerugian masyarakat dalam perkara tersebut diduga mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, polisi belum merinci lebih lanjut jumlah korban dan nominal pasti kerugian yang dialami. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Panduan "2L" Sebelum Menanamkan Modal
Kepala Polda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip "2L" sebelum memutuskan berinvestasi. Prinsip ini dinilai mampu meminimalkan risiko menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Pertama, memastikan legalitas usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan dana. Kedua, mencermati kewajaran keuntungan yang ditawarkan; jika hasilnya tidak masuk akal, besar kemungkinan itu adalah modus penipuan.
"Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati melakukan investasi, salah satunya yaitu memastikan legalitas usaha melalui OJK sebelum menanamkan dana," kata Yudhi.
Warga Diminta Aktif Melapor
Masyarakat yang menemukan atau menerima tawaran investasi mencurigakan diminta segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui kantor, kanal pengaduan, maupun media sosial resmi OJK Provinsi Bengkulu.
Kepala Polda Bengkulu juga mengajak warga berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana maupun praktik investasi ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dinilai krusial untuk memutus rantai korban baru.
OJK Provinsi Bengkulu sendiri menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin memeriksa legalitas pelaku usaha. Pengecekan dapat dilakukan langsung melalui kantor maupun kanal media sosial resmi yang telah disediakan.