Pencarian

Kanwil Kemenkum Bengkulu Ingatkan Notaris Soal Laporan Tahunan PT, Keterlambatan Berujung Pemblokiran SABH

Jumat, 24 Juli 2026 • 10:19:01 WIB
Kanwil Kemenkum Bengkulu Ingatkan Notaris Soal Laporan Tahunan PT, Keterlambatan Berujung Pemblokiran SABH
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Titik Setiawati, menyampaikan materi dalam seminar tentang kewajiban pelaporan tahunan PT di Bengkulu.

BENGKULU — Kepatuhan pelaporan tahunan PT bukan sekadar urusan birokrasi. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Titik Setiawati, menegaskan bahwa laporan tahunan adalah cerminan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Kepatuhan dalam penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel," ujar Titik saat menjadi narasumber di seminar tersebut.

Batas Waktu dan Sanksi yang Mengintai

Dalam seminar bertema "Peran Notaris dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Pelaksanaan RUPS Perseroan Terbatas dan Kewajiban Pelaporan Tahunan PT pada SABH AHU Online", dijelaskan regulasi terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, direksi PT wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah dewan komisaris, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Setelah mendapat persetujuan dalam RUPS, laporan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris. Tenggatnya maksimal 30 hari sejak akta notaris ditandatangani, dengan melampirkan akta persetujuan dan dokumen laporan tahunan.

Perseroan yang abai atau melewati batas waktu akan menghadapi sanksi administratif. Hukumannya bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat: pemblokiran akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Notaris Garda Terdepan Kepatuhan

Titik menekankan bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah. Mereka menjadi ujung tombak untuk memastikan setiap proses pelaporan kepada Menteri Hukum berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

"Kami berharap sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Ikatan Notaris Indonesia terus diperkuat melalui pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan," kata Titik.

Dampak Lebih Luas: Cegah Pencucian Uang dan Jaga Iklim Investasi

Meningkatnya kepatuhan pelaporan tahunan PT, menurut Titik, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Lebih dari itu, langkah ini mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Bengkulu.

Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan INI melalui seminar, pembinaan, dan pengawasan. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme notaris serta kualitas layanan administrasi hukum umum di Bengkulu.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks