Pencarian

Walikota Bengkulu Ajak ASN Wakaf Uang Lewat Bank Fadhilah, Direktur Utama Sebut Izin Resmi dari Kemenag

Jumat, 17 Juli 2026 • 11:47:46 WIB
Walikota Bengkulu Ajak ASN Wakaf Uang Lewat Bank Fadhilah, Direktur Utama Sebut Izin Resmi dari Kemenag
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menghadiri sosialisasi wakaf uang di Aula Hidayah I, Kamis (16/7/2026).

BENGKULU — Wakaf tidak lagi identik dengan tanah atau bangunan. Kini, instrumen sedekah itu bisa berupa uang yang dikelola secara produktif. Pemerintah Kota Bengkulu pun mendorong ASN untuk memanfaatkan skema ini lewat BPRS Fadhilah, bank syariah milik daerah.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menghadiri langsung sosialisasi bertema “Membangun Ekonomi Umat Melalui Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Bersama” di Aula Hidayah I, Kantor Wali Kota, Kamis (16/7/2026). Acara itu dihadiri Wakil Wali Kota Ronny P.L. Tobing, jajaran staf ahli, kepala OPD, dan camat se-Kota Bengkulu.

Izin Resmi dari Kemenag Sejak November 2025

Direktur Utama BPRS Fadhilah Dendi Prasetya menjelaskan, tidak semua bank bisa menerima wakaf uang. Hanya lembaga yang mendapat sertifikasi dari Kementerian Agama yang berwenang. “Alhamdulillah, pada November 2025 Bank Fadhilah telah menerima izin tersebut,” ujarnya dalam sambutan.

Menurut Dendi, pemahaman masyarakat tentang wakaf perlu diperbarui. “Dulu kita mengenal wakaf hanya berupa tanah, bangunan, atau kendaraan. Sekarang wakaf juga bisa berupa uang,” katanya. Ia berharap kolaborasi dengan Pemkot Bengkulu bisa menyalurkan dana wakaf untuk kemaslahatan umat.

Bank Milik Daerah, Modal dari Pemkot

Walikota Dedy Wahyudi menegaskan, BPRS Fadhilah berbeda dari bank konvensional. Bank ini lahir di era kepemimpinan Wali Kota Helmi Hasan dan seluruh sahamnya dimiliki pemerintah daerah. “Tidak banyak pemerintah daerah yang punya bank sendiri,” kata Dedy.

Ia membandingkan dengan investasi daerah di Bank Bengkulu yang bersifat konvensional. “Kalau BPD itu konvensional, Fadhilah murni milik pemerintah daerah,” ujarnya. Pemkot terus mendorong pengembangan bank syariah ini, termasuk melalui pengelolaan wakaf uang yang telah tersertifikasi.

Contoh Nyata: Deposito Rp200 Juta Diwakafkan

Dalam sosialisasi itu, Dedy mengapresiasi langkah Ketua Dewan Pengawas BPRS Fadhilah, Prof. Rohimin. Ia memindahkan deposito senilai Rp200 juta dari bank lain ke Bank Fadhilah untuk diwakafkan. “Ini menjadi contoh yang baik,” ujar Dedy.

Ia menekankan bahwa program ini bersifat sukarela. “Selaku wali kota sekaligus pemegang saham, saya mengimbau dan mengajak, bukan memaksa,” tegasnya. Uang yang didepositokan tidak akan hilang, tetapi hasil bagi hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Target Sosialisasi: Seluruh ASN hingga Eselon III

Dedy meminta setiap kepala OPD menyampaikan informasi ini hingga ke pejabat eselon III. “Semakin banyak yang menempatkan dananya di Bank Fadhilah,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan memperkuat ekonomi umat melalui wakaf produktif yang berkelanjutan.

Bagikan
Sumber: pedomanbengkulu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks