BENGKULU — Pemeriksaan keuangan di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menyoroti praktik pemberian honor yang dinilai tidak sesuai aturan. BPK menemukan pembayaran honorarium kepada sejumlah tim pelaksana kegiatan di tiga OPD tidak memiliki output yang jelas dan terukur.
Honor Dibayar untuk Tugas Rutin Pegawai
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menilai pembentukan tim melalui Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah itu bermasalah. Sebagian pekerjaan yang dihonori ternyata masih merupakan bagian dari tugas dan fungsi rutin pegawai sehari-hari.
Selain itu, pelaksanaan tugas tim tersebut juga dinilai tidak bersifat koordinatif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Akibatnya, pembayaran honor sebesar Rp57,4 juta itu dianggap sebagai kelebihan saji belanja.
Belum Ada Standar Biaya untuk Tim Ahli Cagar Budaya
Temuan lain yang tak kalah penting adalah belum adanya pedoman satuan harga dan standar biaya bagi Tim Ahli Cagar Budaya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penganggaran honorarium ke depan.
Auditor pun meminta agar standar tersebut segera disusun oleh pemerintah daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya temuan serupa di tahun anggaran mendatang.
Rekomendasi: Pengembalian Dana dan Perbaikan Sistem
Atas dua temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas. Pertama, Pemkab Bengkulu Tengah harus memproses pengembalian uang honor sebesar Rp57,4 juta ke kas daerah. Kedua, penyusunan standar biaya untuk tim ahli cagar budaya harus segera direalisasikan.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk membenahi tata kelola keuangan, khususnya terkait pemberian honorarium, agar lebih transparan dan akuntabel. Temuan ini juga menjadi catatan penting bagi DPRD dalam mengawasi pelaksanaan anggaran daerah.