BENGKULU — Sebanyak 172.063 jiwa di Kota Bengkulu saat ini sudah tercatat sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang preminya ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka itu akan bertambah lagi pada pertengahan tahun depan jika usulan tambahan 15.263 warga prasejahtera disetujui pemerintah pusat.
Dua Fokus Intervensi: Perluas Cakupan dan Sisir Peserta Mandiri Macet
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Afriyenita menjelaskan, usulan tambahan ini tidak sekadar menambah jumlah penerima. Dinsos Kota Bengkulu juga menyasar warga yang status kepesertaan BPJS Kesehatan mandirinya sudah tidak aktif atau menunggak akibat masalah ekonomi.
"Fokus intervensi kami saat ini adalah menyisir data warga yang kepesertaan mandirinya sudah tidak aktif karena kendala biaya. Data mereka kita verifikasi ulang untuk kemudian dialihkan secara prosedural ke program PBI-JK," kata Afriyenita di Bengkulu, Kamis.
Validasi Data Diperketat, Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Diintensifkan
Agar bantuan negara tidak salah sasaran, Dinas Sosial Kota Bengkulu memperkuat koordinasi berkala dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bengkulu. Proses validasi dan integrasi data menjadi prioritas utama dalam kerja sama ini.
"Kami terus memperkuat koordinasi berkala dengan BPJS Kesehatan guna memastikan data kepesertaan benar-benar valid, up-to-date, dan terintegrasi dengan baik. Keselarasan data ini penting agar bantuan jaminan dari negara ini tidak salah sasaran," ucap Afriyenita.
Harapan Pemkot: Tidak Ada Lagi Sekat Finansial untuk Berobat
Melalui perluasan program PBI-JK ini, Pemkot Bengkulu berharap hak dasar di bidang kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi secara merata. Pemerintah kota menargetkan tidak ada lagi warga yang terhalang biaya saat harus mengakses pelayanan medis di fasilitas kesehatan.
Afriyenita menambahkan, pihaknya terus berharap masyarakat dapat menyelaraskan data kepesertaan secara mandiri. Hal itu penting untuk membantu mengidentifikasi warga rentan yang berpotensi besar masuk dalam kriteria penerima subsidi pemerintah.