KAUR — Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kaur, Sepriawan, menyebut pensertipikatan sebagai langkah strategis mengamankan barang milik daerah. Sejumlah aset tanah pemerintah daerah selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan yang kuat.
Kondisi itu membuka risiko tumpang tindih klaim kepemilikan hingga ketidakjelasan batas tanah. Dampaknya, pemanfaatan aset kerap terhambat.
Dari 527 aset tanah yang tercatat dalam KIB, BPKAD memilih 60 aset yang dinilai paling siap dari sisi administrasi dan teknis. Aset-aset itu yang diusulkan untuk penerbitan sertipikat pada 2026.
Sepriawan optimistis target tersebut terealisasi sepenuhnya. Menurut dia, sertifikat membuat status kepemilikan tanah pemerintah punya kekuatan hukum lebih jelas.
"Program pensertipikatan aset tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga dan mengamankan barang milik daerah. Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah milik pemerintah dapat memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas sehingga dapat mengurangi potensi sengketa maupun permasalahan administrasi di kemudian hari," kata Sepriawan.
Proses pensertipikatan tidak berjalan di satu meja. BPKAD bertindak sebagai pengelola barang, OPD sebagai pengguna barang, sementara penerbitan sertifikat tanah menjadi kewenangan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kaur.
Koordinasi ketiga pihak itu menentukan apakah 60 aset bisa tuntas sesuai jadwal. Sepriawan menyebut target 2026 sudah mempertimbangkan kesiapan dokumen masing-masing aset.
Pensertipikatan juga diarahkan pada perbaikan tata kelola keuangan daerah. Pengamanan aset disebut sebagai aspek penting dalam tata kelola barang milik daerah, termasuk untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat administratif, aset pemerintah daerah memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset ikut terdorong.
"Melalui program pensertipikatan yang terencana dan terkoordinasi, Pemda Kaur diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Keberadaan aset Pemda Kaur tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga terlindungi secara hukum untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur," ujar Sepriawan.
Bagi warga Kabupaten Kaur, kepastian status tanah pemerintah daerah berpengaruh pada rencana pembangunan di atas aset tersebut. Tanah yang sertifikatnya jelas lebih mudah dipakai untuk fasilitas publik tanpa ganjalan klaim pihak lain.