BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dengan menggeledah tiga lokasi di Provinsi Bengkulu. Penggeledahan berlangsung tiga hari, Rabu hingga Jumat pada pekan ini, menyasar rumah pejabat hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan rangkaian kegiatan tersebut. "Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," ujarnya, Minggu (9/8/2026).
Di Kota Bengkulu, penyidik menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara di Kabupaten Rejang Lebong, penggeledahan menyasar rumah pihak swasta.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," kata Budi.
Budi menegaskan pengembangan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk pengembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu. Dari penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar beserta barang bukti elektronik.
"Penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," jelas Budi.
Dengan diterbitkannya Sprindik umum, KPK dipastikan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek yang menjerat lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu. Penyitaan dokumen dan barang elektronik menjadi kunci untuk membuka jaringan penerima manfaat dalam perkara ini.