CURUP — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menerima langsung hasil evaluasi LPPD Tahun 2025 dari Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu. Plt Inspektur Provinsi Bengkulu, H RA Denni SH MM, menyatakan timnya telah bekerja selama tiga hari, sejak 19 hingga 21 Mei 2026, untuk memverifikasi dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah setempat.
“Ada enam orang tim yang melaksanakan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen LPPD Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” jelas RA Denni dalam pertemuan di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong.