BENGKULU — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial. Pada Mei 2026, BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode tiga bulan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000, yang akan dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2026. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN), serta melalui kantor pos sesuai dengan domisili penerima.
Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap, dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. KPM diharapkan untuk mencairkan bantuan sebelum batas waktu yang ditentukan. Pastikan untuk memeriksa jadwal dan lokasi pencairan melalui bank penyalur atau kantor pos terdekat.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai KPM, mereka dapat mengajukan permohonan untuk didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat. Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi:
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan terkait bantuan sosial, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Kementerian Sosial. Jangan percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan biaya, karena itu bisa merupakan penipuan.