JAKARTA — Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2025 memuat 20 permasalahan dari 16 temuan. Selain 17 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, tiga sisanya merupakan permasalahan ketidakpatuhan. Seluruh temuan itu dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
BPK menegaskan permasalahan yang teridentifikasi tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian LKTBI Tahun 2025. Kendati demikian, sejumlah persoalan dinilai berpotensi berulang jika tidak segera diperbaiki.
Fraud Detection System BI-FAST Dinilai Tidak Efektif
Sorotan utama jatuh pada lemahnya kemampuan sistem pendeteksi kecurangan pada layanan pembayaran BI-FAST. BPK menilai desain dan implementasi Fraud Detection System (FDS) belum mampu mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
"Desain dan implementasi Fraud Detection System (FDS) Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) tidak efektif dalam mendeteksi dan mencegah anomali transaksi," demikian dikutip dari Laporan BPK.
Dampaknya, insiden fraud dengan pola anomali tidak terdeteksi. BPK memperingatkan risiko kejadian serupa terulang apabila sistem pengawasan tidak dibenahi. Gubernur BI diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keandalan dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST.
Kurs JISDOR Berpotensi Tak Cerminkan Transaksi Real Spot
Persoalan lain muncul dalam proses pembentukan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Data yang dipakai menentukan kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah melalui aplikasi Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar) dinilai belum sepenuhnya akurat dan lengkap.
"Pembentukan nilai kurs referensi US$ terhadap rupiah melalui Modul Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada aplikasi Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar) belum sepenuhnya diperoleh dari data yang benar dan lengkap."
Kondisi itu membuat nilai kurs JISDOR yang dipublikasikan BI berpotensi tidak mencerminkan keseluruhan transaksi real spot yang seharusnya menjadi dasar perhitungan. BPK meminta BI mengkaji keselarasan waktu transaksi valuta asing, proses konfirmasi transaksi, dan penerbitan kurs JISDOR.
Iuran Tambahan Dapenbi Rp 4,83 Triliun dan Batas Kerugian Investasi
Temuan bernilai besar menyangkut pengelolaan Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi). BPK menyoroti pembayaran iuran tambahan Rp 4,83 triliun serta penetapan batas kerugian investasi yang dinilai belum memadai.
"Pembayaran iuran tambahan sebesar Rp4,83 triliun dan penetapan batas limit kerugian pada Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi) oleh BI selaku pendiri belum memadai," tulis laporan tersebut.
Menurut BPK, kondisi ini menimbulkan risiko bagi keuangan BI karena pembayaran tambahan untuk menutup defisit pendanaan dana pensiun berpotensi kembali terjadi. BPK merekomendasikan pemeriksaan terhadap pengelolaan investasi, tata kelola, dan kinerja investasi Dapenbi, sekaligus evaluasi atas batas kerugian investasi yang telah ditetapkan.
Cadangan Umum BI Belum Sesuai Ketentuan Pembagian Surplus
BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan cadangan keuangan bank sentral. Penambahan realisasi Cadangan Tujuan ke dalam Cadangan Umum dinilai belum sesuai dengan ketentuan pembagian surplus hasil kegiatan BI.
"Akibatnya, akumulasi Cadangan Umum BI belum sesuai dengan pengaturan pembagian surplus dari hasil kegiatan BI," demikian bunyi temuan BPK.
Gubernur BI diminta menetapkan pengaturan alokasi Cadangan Umum sesuai ketentuan pembagian surplus yang berlaku. Sejumlah rekomendasi lain menyusul, mulai dari perbaikan FDS BI-FAST hingga penataan tata kelola investasi Dapenbi.