Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI resmi menyetujui lima nama dewan pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026-2031 di Gedung DPR, Jakarta. Persetujuan diambil setelah Komisi VII menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 kandidat yang diseleksi berdasarkan mekanisme suara terbanyak.
JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis. Lima nama yang lolos seleksi akan mengisi kursi dewas RRI untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Kelima nama tersebut adalah Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
Siapa Saja Calon Pengganti Antarwaktu yang Dipilih?
Selain lima dewas terpilih, Komisi VII juga menyiapkan lima nama calon pengganti antarwaktu. Mereka adalah I Made Sunarsa dari unsur pemerintah, Yunas Markus Tuhuleruw dari unsur RRI, Azimah dari unsur masyarakat, Machroni Kusumah dari unsur masyarakat, dan Syukron Jamal dari unsur masyarakat.
Mekanisme pemilihan dilakukan melalui suara terbanyak dalam rapat internal Komisi VII. Dari 15 kandidat yang mengikuti tahapan seleksi, hanya separuhnya yang lolos ke tahap persetujuan paripurna.
Uji Kelayakan Digelar Terbuka, Masyarakat Bisa Menyaksikan
Ketua Komisi VII Saleh P. Daulay menegaskan seluruh tahapan uji kelayakan dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas. Proses seleksi berlangsung pada Rabu (7/10) dan dapat diakses publik.
"Uji kelayakan juga dapat disaksikan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui saluran penyiaran dan media daring DPR sebagai bagian dari komitmen Komisi VII DPR untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap Saleh.
Harapan Komisi VII untuk Dewas RRI ke Depan
Komisi VII berharap anggota dewas RRI yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas dan independensi. Kepentingan publik disebut menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.
"Dewas diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, tetapi juga mampu memastikan tata kelola LPP RRI berjalan secara sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab," ucap Saleh.
Dengan disetujuinya lima nama tersebut, proses selanjutnya adalah penetapan resmi melalui keputusan presiden. Dewas RRI periode 2026-2031 akan bertugas mengawasi tata kelola lembaga penyiaran publik selama lima tahun ke depan.