Pencarian

OJK Dorong Emiten HSC Refloating, Saham Terkonsentrasi Sulit Masuk Indeks Utama

Kamis, 08 Oktober 2026 • 15:04:01 WIB
OJK Dorong Emiten HSC Refloating, Saham Terkonsentrasi Sulit Masuk Indeks Utama
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berbicara dalam acara Market Insight 2026 di Jakarta.

BENGKULU — Otoritas Jasa Keuangan mendorong emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi atau high shareholding concentration (HSC) melepas sebagian sahamnya ke publik. Emiten HSC terhalang masuk indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80, sekaligus sulit menggalang dana lanjutan di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan status HSC bukan pelanggaran ketentuan pasar modal. Meski begitu, data konsentrasi kepemilikan itu dipakai OJK sebagai peringatan dini bagi calon investor sebelum menanamkan modal.

Melalui surat Bursa Efek Indonesia, OJK mengimbau setiap emiten memperhatikan struktur konsentrasi kepemilikannya dan melakukan refloating. Emiten didorong melepas saham yang mereka kontrol kepada publik.

Dua Hambatan Utama Emiten dengan Kepemilikan Terkonsentrasi

Hasan memaparkan setidaknya dua dampak yang menimpa saham berkategori HSC. Pertama, saham HSC tidak bisa masuk maupun dikeluarkan dari indeks utama. Kedua, emiten HSC dinilai bakal sulit melakukan penggalangan dana lanjutan di pasar modal.

Indeks yang dimaksud mencakup LQ45, IDX30, dan IDX80. Ketiganya menjadi acuan banyak produk reksa dana dan ETF di Indonesia, sehingga saham yang absen dari indeks tersebut kehilangan potensi permintaan dari investor institusi.

Refloating Jadi Syarat Tidak Langsung bagi Emiten HSC

Refloating berarti melepas sebagian saham yang selama ini dikuasai pemegang saham pengendali ke publik. Langkah itu menurunkan persentase kepemilikan terkonsentrasi sekaligus menambah jumlah saham beredar yang bisa ditransaksikan.

Bagi pemegang saham pengendali, refloating berarti menerima porsi kepemilikan yang lebih kecil. Namun emiten berpotensi memperoleh likuiditas saham lebih baik, akses ke indeks acuan, dan ruang lebih luas untuk mencari pendanaan baru.

OJK menyampaikan imbauan tersebut dalam acara Market Insight 2026 di Jakarta. Hasan menyampaikan pernyataan itu saat ditemui usai acara.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar Modal

Investor yang memegang saham HSC perlu mencermati risiko likuiditas. Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi cenderung diperdagangkan tipis, sehingga harga mudah bergerak tajam meski volume transaksi kecil.

Ketiadaan saham HSC di indeks utama juga membatasi eksposur pasif. Reksa dana indeks dan ETF yang mereplikasi LQ45, IDX30, atau IDX80 tidak bisa memasukkan saham tersebut ke portofolio mereka.

Di sisi lain, rencana refloating bisa menjadi katalis positif bila terealisasi. Penambahan saham beredar dan masuknya investor baru berpotensi memperbaiki tata kelola serta valuasi emiten bersangkutan.

Sampai saat ini OJK belum menyebut sanksi bagi emiten yang enggan melakukan refloating. Imbauan disampaikan melalui surat BEI, bukan lewat ketentuan yang mewajibkan. Artinya, keputusan melepas saham ke publik tetap berada di tangan masing-masing emiten dan pemegang saham pengendalinya.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks