BENGKULU — Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 196 Tahun 2026 sebagai dasar penetapan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I 2026, termasuk sejumlah siswa MIN 4 Tebo. Wali kelas di madrasah tersebut sudah menghubungi penerima secara pribadi lewat WhatsApp, disertai petunjuk pencairan dana. Penerima lama yang sudah punya kartu ATM bisa langsung mencairkan, sementara penerima baru wajib datang ke Bank BRI bersama orang tua dengan membawa dokumen lengkap.
Pemberitahuan ke penerima dilakukan lewat pesan pribadi WhatsApp, bukan pengumuman massal di papan sekolah. Cara ini dipilih agar siswa dan orang tua langsung tahu statusnya tanpa harus menebak-nebak.
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Dana ini bisa dipakai membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lain.
Bahan yang diterima redaksi tidak mencantumkan nominal per siswa untuk Tahap I 2026 di MIN 4 Tebo. Informasi besaran dana dapat ditanyakan langsung ke wali kelas atau pihak madrasah.
Siswa yang berhak mencairkan dana adalah mereka yang namanya tercantum dalam SK Sekjen Kemenag Nomor 196 Tahun 2026. Status penerima terbagi dua:
Bagi penerima baru, dokumen yang harus dibawa saat ke bank:
Surat pengantar bisa diambil langsung di madrasah pada jam kerja. Meski sedang libur semester, layanan pengambilan surat tetap dibuka.
Penerima lama yang sudah memegang kartu ATM tidak perlu surat pengantar. Dana bisa dicairkan lewat mesin ATM terdekat.
Pencairan PIP Tahap I 2026 untuk siswa MIN 4 Tebo disalurkan melalui Bank BRI. Bahan tidak menyebutkan batas akhir pencairan atau tanggal penyaluran resmi dari pusat.
Untuk jadwal lengkap dan tenggat pencairan, siswa dan orang tua dapat menanyakan langsung ke wali kelas atau kantor madrasah.
Siswa yang namanya masuk SK penerima PIP diminta segera melakukan pencairan di Bank BRI dengan membawa persyaratan yang ditentukan. Jangan menunda sampai dokumen hilang atau surat pengantar kedaluwarsa.
Orang tua yang belum menerima pemberitahuan dari wali kelas bisa menghubungi pihak madrasah untuk memastikan status anaknya.
MIN 4 Tebo menyatakan komitmen mendukung program pemerintah dalam memperluas akses pendidikan. Koordinasi antara madrasah, orang tua, dan pihak perbankan disebut jadi kunci agar pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Untuk pengaduan terkait PIP, masyarakat bisa menghubungi kanal resmi Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Waspadai pihak yang meminta biaya untuk mengurus pencairan bantuan—pencairan PIP tidak dipungut bayaran.