BENGKULU — Langkah ini diambil untuk mengurai antrean kendaraan yang sebelumnya memanjang hingga ke badan jalan. Pemerintah provinsi menargetkan kepadatan di sekitar SPBU berkurang selama periode penerapan.
Pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dibatasi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang mengisi BBM di SPBU selama periode 13-20 September 2026. Petugas ditempatkan di lokasi untuk mengarahkan pengendara.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, memantau langsung penerapan hari pertama di SPBU Racing Center Makassar. Menurutnya antrean kendaraan tidak mengular hingga ke badan jalan.
"Sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WITA, antrean kendaraan tidak terlihat mengular hingga ke badan jalan," kata Fahlevi, Minggu (13/9/2026).
Ia menyebut antrean yang biasanya memanjang ke jalan kini hanya memenuhi setengah area dalam SPBU. "Sangat jelas dampak perbedaannya, antrean itu bahkan sudah tidak antre di jalan, di dalam SPBU saja cuma setengah," ujarnya.
Seorang pengguna BBM bernama Jabar mengaku menghabiskan sekitar 30 menit untuk mengantre. Menurutnya antrean hari itu lebih pendek dibandingkan hari-hari sebelumnya.
"Kalau hari-hari sebelumnya kan antrenya lebih panjang. Ya tidak apa-apa hari ini ganjil, besok yang genapnya. Semoga tidak lama, tidak lewat seminggu sudah normal," kata Jabar.
Pengguna sepeda motor, Andi Muhammad Fikri Rafi'i, menilai pengaturan ini sebagai opsi untuk mengatasi antrean yang sebelumnya membludak. Ia mengaku mendapat informasi soal ganjil genap dari media dan media sosial.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas turut meninjau pelayanan dan penerapan ganjil genap di SPBU Pertamina Racing Center. Kunjungan ini dilakukan bersamaan dengan pemantauan hari pertama kebijakan.
Fahlevi menambahkan masyarakat cukup tertib mengikuti ketentuan. "Masyarakat patuh untuk mengikuti anjuran imbauan terkait penerapan ganjil genap," ujarnya.
Warga Sulawesi Selatan yang membutuhkan informasi lebih lanjut soal jadwal, lokasi SPBU, atau mekanisme ganjil genap dapat menghubungi kanal resmi Satpol PP Sulsel dan BPH Migas. Belum ada informasi resmi mengenai perpanjangan kebijakan setelah 20 September 2026.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menjanjikan pengisian BBM tanpa mengikuti aturan ganjil genap. Laporkan praktik pungli atau kecurangan ke kanal pengaduan resmi pemerintah provinsi.