BENGKULU — Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga acuan terbaru. Angka yang disepakati bersama unsur pemerintah, organisasi perusahaan perkebunan, dan petani itu mencapai Rp3.321,51 per kilogram. Keputusan ini disebut sebagai bentuk perlindungan bagi pekebun agar mendapat harga wajar dan mencegah persaingan tidak sehat antarpabrik.
Di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS), realisasi harga jual TBS masih terpaut jauh. Sekretaris Apkasindo Provinsi Bengkulu, Jon Simamora, menyebut harga tertinggi saat ini tercatat di Kabupaten Mukomuko, yakni sekitar Rp2.900,10 per kilogram.
"Sementara harga terendah di beberapa daerah masih di kisaran Rp2.500 per kilogram," kata Jon, Senin lalu. Angka itu berarti petani kehilangan potensi pendapatan hingga Rp821 per kilogram dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Jon menjelaskan, tekanan harga di tingkat pekebun mulai terasa sejak kebijakan ekspor satu pintu CPO diterapkan pemerintah pusat. Ia menyayangkan harga CPO dunia yang sedang naik tidak diikuti kenaikan harga TBS di Bengkulu.
“Sejak kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait ekspor satu pintu CPO, harga TBS di tingkat petani justru mengalami penurunan dan sampai sekarang belum stabil. Padahal harga CPO sedang naik, seharusnya harga TBS juga ikut meningkat,” ujar Jon.
Dari pantauan Apkasindo, belum ada satu pun dari enam kabupaten penghasil TBS di Bengkulu yang sepenuhnya menerapkan harga sesuai ketetapan tim. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas.
“Kekhawatiran kami, meskipun sudah ada ketetapan harga terbaru dari pemerintah, implementasinya tetap tidak dijalankan oleh perusahaan. Pengawasan masih lemah dan sejauh ini kami tidak melihat ada sanksi yang benar-benar diberikan kepada pabrik yang melanggar,” kata Jon.
Tim Penetapan Harga TBS yang mengeluarkan acuan Rp3.321,51 per kilogram merupakan forum resmi berisi perwakilan pemerintah daerah, organisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan organisasi petani sawit. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan harga Crude Palm Oil (CPO) terkini serta sejumlah faktor pendukung lainnya. Tujuannya menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan iklim usaha yang sehat antarperusahaan di Provinsi Bengkulu.