BENGKULU — Sebanyak 31 pabrik kelapa sawit di Provinsi Bengkulu masuk dalam daftar hitam yang dilaporkan Gubernur Helmi Hasan ke Menteri Pertanian. Pelanggarannya sama: membeli TBS petani dengan harga yang jauh di bawah ketetapan pemerintah daerah.
Berdasarkan surat bernomor 525/1145/B.1/Bappeda/2026 yang dikirim 10 Juni lalu, harga pembelian TBS di tingkat pabrik pada 9 Juni 2026 hanya menyentuh Rp2.850 per kilogram. Padahal, dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu periode 2 Juni 2026, angkanya sudah disepakati Rp3.345 per kilogram. Selisihnya mencapai Rp495 per kilogram.
Pemprov Bengkulu tidak hanya melaporkan jumlah pabrik nakal, tetapi juga melampirkan nama-nama perusahaan yang terbukti membeli TBS di bawah harga patokan. Langkah ini bagian dari tindak lanjut arahan Menteri Pertanian dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS beberapa waktu lalu.
“Tim pengawas kami turun langsung ke lapangan dan menemukan puluhan PKS masih membanderol harga jauh dari ketentuan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Helmi Hasan dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/6).
Belum ada angka pasti kerugian petani akibat praktik ini. Namun, dengan volume produksi sawit Bengkulu yang mencapai jutaan ton per tahun, selisih hampir Rp500 per kilogram berpotensi menggerus pendapatan ribuan pekebun di 10 kabupaten/kota.
Penurunan harga TBS di Bengkulu terjadi di tengah fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) global. Meski pemerintah daerah sudah menetapkan harga acuan setiap dua pekan, sejumlah pabrik kerap membeli di bawah patokan dengan dalih menyesuaikan biaya transportasi dan kualitas buah.
Praktik ini sudah berulang kali dikeluhkan petani di Bengkulu. Beberapa kelompok tani bahkan sempat mengancam akan memblokade akses pabrik jika harga tidak segera diperbaiki. Laporan gubernur ke tingkat pusat diharapkan bisa menekan pelanggaran serupa di masa mendatang.
Surat Gubernur Bengkulu kini berada di meja Menteri Pertanian. Belum ada respons resmi dari Kementan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, dalam rakor sebelumnya, pemerintah pusat berjanji akan mencabut izin usaha pabrik yang terbukti melanggar aturan harga TBS secara berulang.
Pemprov Bengkulu sendiri berencana memperketat pengawasan di titik-titik pengumpulan TBS. Tim gabungan dari Dinas Perkebunan dan Satpol PP akan dioptimalkan untuk memantau transaksi di tingkat pabrik setiap pekan.