BENGKULU — Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa status pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional telah diakui dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren. Konsekuensinya, negara tidak bisa membedakan tanggung jawab pendanaan antara pesantren dan sekolah umum.
“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Ghofarrozin di hadapan majelis hakim konstitusi.
Inti gugatan terletak pada Pasal 48 ayat (2) yang menyebut negara hanya “membantu” pendanaan penyelenggaraan pesantren. Menurut pemohon, pilihan kata itu lahir dari pertimbangan teknis dan keterbatasan fiskal saat pembahasan undang-undang. Namun, Ghofarrozin menilai argumen anggaran tidak bisa dipakai untuk mereduksi hak warga negara.
“Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. “Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” tegas Ghofarrozin.
Gugatan ini berpotensi mengubah peta pembiayaan pendidikan nasional. Jika MK mengabulkan permohonan, negara memiliki kewajiban hukum yang lebih tegas untuk membiayai pendidikan di ribuan pesantren yang menampung jutaan santri di seluruh Indonesia.
Putusan nanti juga bisa menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kepastian mengenai tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan berbasis pesantren menjadi isu sentral yang ditunggu.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait. Sidang berikutnya akan menentukan apakah frasa “membantu” dalam UU Pesantren bertahan atau harus di