Pencarian

DPC PPP Rejang Lebong Dukung Pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin dari Kepengurusan DPP PPP

Kamis, 05 November 2026 • 07:32:01 WIB
DPC PPP Rejang Lebong Dukung Pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin dari Kepengurusan DPP PPP
Ketua DPC PPP Rejang Lebong Elmarta Antonio menyatakan dukungan terhadap pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin dari kepengurusan DPP PPP.

REJANG LEBONG — Ketua DPC PPP Kabupaten Rejang Lebong Elmarta Antonio, SH, M.Kn, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen dari kepengurusan DPP PPP. Dukungan disampaikan bersama jajaran pengurus daerah sebagai bagian dari dinamika dan penataan organisasi di tingkat pusat.

Sikap DPC PPP Rejang Lebong memperpanjang daftar respons pengurus daerah PPP di Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, sejumlah pengurus daerah lain juga menyatakan posisi serupa menyusul keputusan restrukturisasi kepengurusan DPP PPP periode 2025–2030.

Mengapa Pengurus Daerah Memilih Mendukung Restrukturisasi

Bagi jajaran DPC PPP Rejang Lebong, konsolidasi organisasi menjadi prioritas untuk menjaga soliditas kader. Penataan kepengurusan di tingkat pusat dinilai penting agar roda kepartaian tetap berjalan tanpa gangguan.

Elmarta menyebut koordinasi antara DPP, DPW, dan DPC perlu diperkuat seusai restrukturisasi. Harapannya, agenda organisasi di daerah tidak ikut terganggu oleh dinamika di tingkat pusat.

Restrukturisasi DPP PPP dan Agenda Politik 2029

Keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen merupakan bagian dari restrukturisasi kepengurusan DPP PPP periode 2025–2030. Penataan ini menjadi perhatian internal partai sejak diumumkan.

Dinamika tersebut juga bersinggungan dengan agenda politik mendatang, termasuk persiapan verifikasi partai politik dan Pemilu 2029. Pengurus daerah diharapkan tetap fokus memperkuat struktur organisasi serta membangun komunikasi dengan masyarakat.

Prosedur Pemberhentian Harus Ikut AD/ART

Di sisi lain, DPC PPP Rejang Lebong mengingatkan bahwa setiap keputusan pemberhentian dalam struktur partai mesti dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Mekanisme organisasi yang berlaku menjadi rujukan utama.

Sebelumnya, keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin juga menuai tanggapan terkait prosedur pelaksanaannya. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah langkah tersebut sudah mengikuti aturan partai.

Kepastian Restrukturisasi Masih di Tangan DPP

Kepastian pelaksanaan restrukturisasi dan penyelesaian persoalan internal tetap menjadi kewenangan partai berdasarkan aturan organisasinya. DPC PPP Rejang Lebong berharap komunikasi antarpengurus daerah tetap terjaga di tengah perkembangan tersebut.

Dukungan dari Rejang Lebong diharapkan memperkuat koordinasi antara pengurus daerah di Bengkulu. Konsolidasi dan kepastian mekanisme organisasi disebut sebagai dua hal penting agar dinamika di tingkat pusat tidak mengganggu kegiatan kepartaian di daerah.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: realitapost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks