Pencarian

14.345 Pekerja Rentan di Rejang Lebong Dapat Jaminan Sosial, 477 Ketua RT/RW Termasuk Penerima

Kamis, 05 November 2026 • 07:31:01 WIB
14.345 Pekerja Rentan di Rejang Lebong Dapat Jaminan Sosial, 477 Ketua RT/RW Termasuk Penerima
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong Yogo Iman Kristianto menyampaikan 14.345 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

REJANG LEBONG — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong Yogo Iman Kristianto menyampaikan angka kepesertaan itu saat ditemui di Rejang Lebong, Rabu. Menurut dia, perluasan cakupan jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan atas dukungan anggaran Pemkab Rejang Lebong.

Empat program yang dijamin bagi para peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan berlaku ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia sesuai ketentuan.

Santunan Kematian untuk 14 Ahli Waris Sejak 2022

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong Mohammad Andhy Afrianto menyebut pemkab mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk mengover iuran kepesertaan pekerja rentan. Sejak program jaminan sosial bagi pengurus RT dan RW bergulir pada 2022, sebanyak 14 ahli waris peserta yang meninggal dunia telah menerima hak santunan kematian.

Dari total kepesertaan, 477 ketua RT dan RW yang tersebar di 34 kelurahan masuk sebagai penerima manfaat. Kelompok ini menjadi salah satu sasaran perluasan perlindungan karena peran sosialnya di tingkat kampung.

Seluruh Manfaat Jadi Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan

Yogo menegaskan pembiayaan manfaat tidak dibebankan ke peserta. "Dengan perlindungan ini, saat terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, seluruh manfaat jaminan sosial menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah konkret dalam memberikan rasa aman bagi pekerja," ujarnya.

Ia juga memberi apresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong yang memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga berpenghasilan rendah. "Sampai dengan bulan ini, jumlah pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Rejang Lebong mencapai 14.345 orang," kata Yogo.

Iuran Dibayar Pemkab, Pekerja Tak Perlu Setor Sendiri

Skema yang berjalan di Rejang Lebong menempatkan pemerintah daerah sebagai pembayar iuran, sehingga pekerja rentan tidak perlu menyetor premi dari kantong sendiri. Pola ini menyasar warga yang penghasilannya tak menentu, termasuk pengurus lingkungan yang bekerja tanpa upah tetap.

Disnakertrans Rejang Lebong memastikan alokasi anggaran iuran masuk setiap tahun. Jumlah peserta maupun besaran iuran yang dibayarkan belum dirinci dalam keterangan tersebut.

Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris berhak mengurus santunan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi dokumen kepesertaan. Hingga kini, 14 ahli waris di Rejang Lebong sudah menerima hak tersebut.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks