Pencarian

Proyek PICU-NICU RSUD Rejang Lebong Rp 2,8 Miliar Tak Pakai Mini Batching Plant Sesuai KAK, Pekerja Juga Tanpa APD Lengkap

Senin, 26 Oktober 2026 • 15:01:01 WIB
Proyek PICU-NICU RSUD Rejang Lebong Rp 2,8 Miliar Tak Pakai Mini Batching Plant Sesuai KAK, Pekerja Juga Tanpa APD Lengkap
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek gedung PICU-NICU RSUD Rejang Lebong yang menggunakan molen berkapasitas 200 liter.

REJANG LEBONG — Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Bobby Prima, membenarkan bahwa peralatan Mini Batching Plant Mobile sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK tidak tersedia di lokasi pekerjaan. Bobby menyebut pihaknya telah mengingatkan kontraktor pelaksana soal persoalan itu, namun rekanan menyampaikan ketidaksiapan menyediakan peralatan dimaksud.

Harga satuan sewa Mini Batching Plant Mobile juga tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh konsultan perencana. "Pihak konsultan perencana tidak menginput harga satuan sewa mini batching plant mobile karena memang tidak bisa menyiapkan dan menyampaikannya di belakang hari," terang Bobby.

Molen 200 Liter Dipakai Sejak Awal Pekerjaan

Proses pengadukan beton untuk gedung perawatan intensif bayi dan anak-anak itu justru menggunakan mesin molen berkapasitas 200 liter, bukan Mini Batching Plant Mobile berkapasitas 560 liter sebagaimana tercantum dalam KAK. Seorang pekerja konstruksi di lokasi mengakui penggunaan molen telah berlangsung sejak awal pekerjaan.

"Memang tidak ada, dari awal kerja memang menggunakan molen duduk ini, tidak tahu juga kalau dalam RAB pakai mini batching plant mobile karena kami hanya pekerja," ujarnya.

Direktur CV Bisma Karya, Yulius Eko, belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat dimintai keterangan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari pihak CV Bisma Karya mengenai alasan tidak tersedianya Mini Batching Plant Mobile sesuai KAK.

PPTK Klaim Mutu Beton Penuhi Standar K-255

Soal mutu konstruksi, Bobby menyatakan beton yang digunakan untuk pekerjaan lantai dan struktur bangunan memenuhi standar kualitas K-255. Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil pengujian beton oleh pihak ketiga penyedia jasa pengujian serta pemeriksaan berkala Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

"Berdasarkan saran pihak Inspektorat, penggunaan molen duduk tidak menjadi persoalan sepanjang mutu beton yang dihasilkan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan," kata Bobby.

Ia beralasan konstruksi yang dikerjakan merupakan bangunan dua lantai sehingga kebutuhan kekuatan strukturnya berbeda dengan bangunan bertingkat tinggi.

Pekerja Tanpa Helm Proyek hingga Rompi Reflektif

Persoalan lain muncul pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan kondisi di lokasi, sejumlah pekerja menjalankan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan APD secara lengkap.

Perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, hingga pelindung telinga tidak terlihat digunakan secara menyeluruh oleh para pekerja. Padahal, penerapan keselamatan konstruksi merupakan kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Temuan di lapangan menunjukkan perbedaan antara persyaratan peralatan dalam KAK dengan pelaksanaan pekerjaan. Proyek gedung PICU dan NICU ini menyisakan persoalan kesesuaian peralatan konstruksi dan penerapan SMKK yang belum tuntas penjelasannya.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarinformasinews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks