Pencarian

Pemkab Rejang Lebong Ganti Absensi Fingerprint dengan Pemindaian Wajah, Terintegrasi e-Kinerja dan e-TPP

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 21:04:01 WIB
Pemkab Rejang Lebong Ganti Absensi Fingerprint dengan Pemindaian Wajah, Terintegrasi e-Kinerja dan e-TPP
Pemkab Rejang Lebong memperkenalkan sistem absensi pemindaian wajah yang terintegrasi dengan e-Kinerja dan e-TPP untuk ASN.

REJANG LEBONG — Pemkab Rejang Lebong tengah menyiapkan lompatan besar dalam tata kelola kepegawaian dengan mengganti sistem absensi fingerprint menjadi pemindaian wajah. Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan dirangkai dalam satu ekosistem digital yang menyambungkan e-Absensi, e-Kinerja, dan e-TPP.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Elva Mardiana, menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah. "Penerapan sistem absensi ASN berbasis e-Kinerja dan e-TPP yang terintegrasi tersebut guna meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas kinerja ASN," ujarnya, Sabtu.

Alasan Pemindaian Wajah Gantikan Fingerprint

Keputusan meninggalkan fingerprint bukan tanpa alasan. Teknologi pemindaian wajah dinilai jauh lebih akurat dalam mengenali identitas pegawai sekaligus meminimalkan potensi manipulasi data kehadiran yang kerap terjadi dengan metode lama.

Setiap ASN nantinya hanya diizinkan melakukan presensi melalui satu perangkat terdaftar. Dengan begitu, seluruh riwayat kehadiran terpantau secara real-time dan tidak ada celah bagi pegawai untuk menitipkan absensi kepada rekan kerjanya.

Kewajiban Baru: Input Aktivitas Harian ASN

Integrasi dengan e-Kinerja membawa konsekuensi baru bagi para ASN. Mereka diwajibkan menginput aktivitas harian secara langsung ke dalam sistem, bukan menumpuk pelaporan di akhir periode.

Kebijakan ini dirancang agar pelaporan kerja tertib dan terdokumentasi dengan baik. Dampaknya, proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa diproses lebih cepat dan objektif karena indikator penilaian terukur secara otomatis oleh sistem.

Enam Variabel Penentu Besaran TPP

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Suganda, menjelaskan bahwa kalkulasi besaran TPP tetap mengacu pada enam variabel utama yang telah ditetapkan.

"Variabel tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya," kata Erwan.

Dengan digitalisasi ini, Pemkab Rejang Lebong optimistis mekanisme penilaian kinerja ASN menjadi lebih adil dan transparan. Sistem yang terintegrasi penuh ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja disiplin tanpa perlu pengawasan manual yang melelahkan.

Follow porosbengkulu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks