KAUR — Pemerintah Kabupaten Kaur memastikan akan memperketat penggunaan perangkat elektronik bagi siswa di sekolah. Kebijakan ini mencuat setelah pertemuan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid dengan Tim Pencegahan Satgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Pemerintah daerah menilai proteksi terhadap pelajar dari paparan konten negatif di dunia maya sudah mendesak.
Disdik Kaur Segera Terbitkan Edaran Pembatasan Gadget
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Densus 88 terkait pembatasan durasi penggunaan ponsel di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan agenda Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur untuk menjaga fokus belajar siswa.
"Kami akan meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan imbauan atau surat edaran terkait pembatasan penggunaan HP di sekolah," ujar Abdul Hamid.
Wabup menegaskan bahwa meskipun teknologi informasi penting, penggunaannya harus tetap dalam koridor pengawasan yang ketat. Sekolah mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMA diinstruksikan untuk mengatur mekanisme penggunaan gawai agar tidak mengganggu stabilitas proses belajar mengajar.
Alasan Densus 88 Sasar Media Sosial Pelajar
Ketua Tim Pencegahan Satgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri, Iptu Doni, menjelaskan bahwa media sosial saat ini menjadi jalur paling rentan dalam penyebaran paham radikal kepada generasi muda. Anak-anak dan remaja menjadi target utama karena intensitas mereka dalam mengakses konten digital tanpa filter.
Densus 88 kini lebih mengedepankan langkah preventif melalui penguatan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. Pembatasan gawai di sekolah dianggap sebagai benteng awal untuk meminimalisir paparan paham ekstremisme selama siswa berada di bawah pengawasan institusi pendidikan.
"Pembatasan hanya berlaku saat jam sekolah. Di luar itu, pengawasan menjadi tanggung jawab orang tua," kata Iptu Doni.
Kebijakan Berlaku untuk Jenjang SD hingga SMA
Aturan mengenai pembatasan gadget bagi pelajar SD sampai SMA ini sebenarnya telah mulai berjalan di lingkup Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data koordinasi, kebijakan tersebut berlaku hingga Juni 2026 dan terdapat rencana untuk memperpanjang masa pemberlakuan di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Pemkab Kaur berharap sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dapat memutus rantai penyebaran ekstremisme di tingkat lokal. Pengawasan di luar jam sekolah tetap ditekankan pada peran aktif orang tua dalam memantau aktivitas digital anak-anak mereka di rumah.