Pencarian

Ahli Waris Pagar Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Terkait Sengketa Lahan

Kamis, 07 Mei 2026 • 23:11:01 WIB
Ahli Waris Pagar Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Terkait Sengketa Lahan
Ahli waris memasang pagar di kantor DPD Golkar Kota Bengkulu sebagai bentuk protes sengketa lahan.

BENGKULU — Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu kini dalam kondisi terpagar setelah pihak ahli waris keluarga Hawiyah melakukan tindakan fisik di lokasi tersebut. Pemagaran dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus penegasan kepemilikan atas lahan yang saat ini menjadi tempat berdirinya kantor partai.

Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, menyatakan bahwa kliennya memiliki hak sah atas aset tersebut. Menurutnya, hingga saat ini lahan tersebut tidak pernah berpindah tangan melalui mekanisme hukum yang valid kepada pihak mana pun, termasuk Partai Golkar.

Ahli Waris Layangkan Somasi dan Siapkan Gugatan Perdata

Sebagai tindak lanjut dari aksi pemagaran, pihak keluarga berencana mengirimkan somasi resmi kepada pengurus DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu. Surat peringatan tersebut bertujuan untuk meminta kepastian hukum serta penyelesaian konkret mengenai status tanah yang dipersoalkan.

“Keluarga selama ini hanya meminta kepastian, apakah akan dilakukan pembelian atau penyewaan. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Dike Meyrisa saat memberikan keterangan di lokasi, Kamis (7/5/2026).

Dike menegaskan, jika somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sedang disiapkan untuk menguji status kepemilikan lahan secara perdata.

Klaim Hibah Dibantah Karena Ketiadaan Dokumen Sah

Persoalan ini memanas setelah muncul pernyataan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan kepada pihak partai. Namun, Dike Meyrisa membantah keras klaim tersebut karena pihak keluarga tidak pernah melihat bukti dokumen hibah yang sah secara hukum.

“Kalau memang ada hibah, tentu harus ada bukti tertulis yang sah. Sampai hari ini hal itu tidak pernah dapat ditunjukkan,” kata Dike.

Berdasarkan catatan keluarga, lahan tersebut awalnya merupakan milik tokoh bernama Haji Mustafa yang kemudian diwariskan kepada Hawiyah. Pada tahun 1979, sempat ada pembicaraan mengenai peminjaman lahan karena kondisi keuangan partai saat itu belum mampu membeli tanah untuk membangun kantor.

Ancaman Pidana Bagi Pihak yang Merusak Pagar

Selain langkah perdata, kuasa hukum juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang berniat membongkar pagar tersebut secara sepihak. Pemagaran diklaim sebagai tindakan sah karena dilakukan di atas tanah milik kliennya sendiri.

Dike mengingatkan bahwa setiap upaya perusakan terhadap pagar yang telah dipasang dapat berujung pada laporan kepolisian. Pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum pidana jika terjadi tindakan anarkis di lokasi sengketa.

“Jika ada yang merusak pagar yang sudah dipasang, maka kami akan mengambil langkah hukum pidana,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di sekitar Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu masih menjadi pusat perhatian warga setempat. Publik kini menunggu respons resmi dari pengurus partai terkait langkah hukum yang diambil oleh pihak ahli waris Hawiyah.

Bagikan
Sumber: teropongpublik.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks