REJANG LEBONG — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong Yogo Iman Kristianto menyampaikan angka kepesertaan itu saat ditemui di Rejang Lebong, Rabu. Menurut dia, perluasan cakupan jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan atas dukungan anggaran Pemkab Rejang Lebong.
Empat program yang dijamin bagi para peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan berlaku ketika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong Mohammad Andhy Afrianto menyebut pemkab mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk mengover iuran kepesertaan pekerja rentan. Sejak program jaminan sosial bagi pengurus RT dan RW bergulir pada 2022, sebanyak 14 ahli waris peserta yang meninggal dunia telah menerima hak santunan kematian.
Dari total kepesertaan, 477 ketua RT dan RW yang tersebar di 34 kelurahan masuk sebagai penerima manfaat. Kelompok ini menjadi salah satu sasaran perluasan perlindungan karena peran sosialnya di tingkat kampung.
Yogo menegaskan pembiayaan manfaat tidak dibebankan ke peserta. "Dengan perlindungan ini, saat terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, seluruh manfaat jaminan sosial menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah konkret dalam memberikan rasa aman bagi pekerja," ujarnya.
Ia juga memberi apresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong yang memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga berpenghasilan rendah. "Sampai dengan bulan ini, jumlah pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Rejang Lebong mencapai 14.345 orang," kata Yogo.
Skema yang berjalan di Rejang Lebong menempatkan pemerintah daerah sebagai pembayar iuran, sehingga pekerja rentan tidak perlu menyetor premi dari kantong sendiri. Pola ini menyasar warga yang penghasilannya tak menentu, termasuk pengurus lingkungan yang bekerja tanpa upah tetap.
Disnakertrans Rejang Lebong memastikan alokasi anggaran iuran masuk setiap tahun. Jumlah peserta maupun besaran iuran yang dibayarkan belum dirinci dalam keterangan tersebut.
Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris berhak mengurus santunan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi dokumen kepesertaan. Hingga kini, 14 ahli waris di Rejang Lebong sudah menerima hak tersebut.