Kemenhub Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik 11-13 Persen untuk Nataru 2026/2027, Berlaku 22 Desember 2026-10 Januari 2027

Penulis: Alfian Batubara  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:01:31 WIB
Kemenhub memangkas tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 11-13 persen untuk periode Nataru 2026/2027.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menggelar pertemuan dengan sejumlah maskapai melalui Direktorat Angkutan Udara untuk membahas penerapan stimulus tersebut. Penurunan tarif berlaku khusus penerbangan domestik kelas ekonomi, bukan seluruh kelas kabin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan koordinasi dengan maskapai sudah dilakukan.

"Sudah kita lakukan (pertemuan dengan sejumlah maskapai) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini," kata Lukman, dikutip dari Antara.

Mengapa Pemerintah Turunkan Harga Tiket di Masa Nataru

Permintaan tiket pesawat biasanya memuncak pada akhir Desember hingga awal Januari. Lonjakan itu kerap mendorong harga tiket naik di rute-rute favorit, termasuk penerbangan menuju kota-kota di luar Jawa.

Stimulus ini diarahkan agar biaya perjalanan masyarakat tidak membengkak saat musim libur. Pemerintah juga ingin menjaga kelancaran mobilitas penumpang selama periode libur panjang.

Bagi warga Bengkulu, rute udara menjadi tumpuan utama karena perjalanan darat ke Pulau Jawa harus menyeberang Selat Sunda. Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu melayani penerbangan domestik yang menghubungkan provinsi itu dengan Jakarta dan sejumlah kota lain.

Tanggal Berlaku dan Cakupan Kebijakan

Masa berlaku stimulus ditetapkan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Rentang itu mencakup puncak arus libur Natal dan pergantian tahun.

Penurunan tarif hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Penumpang kelas bisnis dan rute internasional tidak termasuk dalam cakupan kebijakan.

Besaran potongan 11 sampai 13 persen dihitung dari tarif yang berlaku. Dengan begitu, penumpang tetap perlu memeriksa harga masing-masing maskapai karena besaran penurunan bisa berbeda antar rute.

Apa Artinya bagi Penumpang dan Maskapai

Penumpang yang hendak terbang pada periode tersebut sebaiknya menunda pembelian tiket jika jadwal perjalanan masih lentur. Pembelian setelah 22 Desember 2026 berpeluang mendapat tarif yang lebih rendah.

Maskapai masih menunggu rincian teknis penerapan stimulus dari Kemenhub. Skema kompensasi dan mekanisme pencatatan tarif menjadi bagian yang perlu disepakati agar penurunan harga benar-benar sampai ke penumpang.

Kemenhub belum merinci rute mana saja yang mendapat prioritas maupun besaran anggaran stimulus. Informasi lanjutan diperkirakan menyusul menjelang periode berlaku.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top