MUKOMUKO — Laporan Polisi yang dibuat Letkol Inf Yokki Firmansyah terdaftar dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486. JMS alias Je dilaporkan sebagai pihak yang menerima penyerahan uang untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gerai KDKMP di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan uraian dalam laporan, pekerjaan tersebut disepakati dengan nilai penyerahan Rp 28 miliar. Dari 32 unit yang dijanjikan, pengecekan di lapangan menemukan 7 unit masih dalam progres penyelesaian.
Kondisi itu yang membuat pelapor mengaku mengalami kerugian dan membawa persoalan ke ranah hukum. Dandim menempuh jalur pidana setelah menilai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak lagi berjalan objektif.
Kuasa hukum Dandim, Dede Frastien, menyatakan kliennya membuka ruang dialog seluas-luasnya selama proses pekerjaan berlangsung. Menurut Dede, pertemuan dan mediasi sudah berkali-kali dilakukan, termasuk penyampaian penjelasan disertai bukti.
"Klien kami selama ini sangat terbuka akan semua kritik, pengaduan maupun keluhan terkait semua aktivitas yang dikeluhkan, membuka ruang dialog selebar-lebarnya, bahkan sudah berkali-kali dilakukan dialog dan mediasi, dan sudah dijelaskan secara detail dan terbuka semua hal yang dipertanyakan lengkap dengan bukti-buktinya," kata Dede kepada wartawan.
Dede menyebut pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan ini sampai ke kepolisian. Namun kliennya menilai ada upaya yang dianggap tidak lagi objektif dan tidak beritikad baik.
Pilihan menempuh jalur hukum diambil untuk memperoleh penyelesaian yang jelas atas pekerjaan yang belum tuntas. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polda Bengkulu mengenai status laporan.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan yang disampaikan pelapor. Penyidik akan mempelajari bukti awal sebelum menentukan langkah pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terlapor.
Proyek KDKMP sendiri merupakan program pembangunan gerai koperasi desa/kelurahan yang digulirkan pemerintah pusat. Di Mukomuko, pekerjaan 32 gerai dikerjakan melalui skema kerja sama dengan mitra pelaksana.