BENGKULU — Majelis hakim yang dipimpin T. Oyong, S.H., M.H., dengan hakim anggota Eduin Okto, S.H., dan Joko Suprianto, S.E., mengabulkan gugatan Hanri untuk sebagian. Eksepsi yang diajukan perusahaan ditolak seluruhnya. Hanri dalam perkara ini didampingi kuasa hukum Nodly Kurniawan SH dan Ranggi Setiyadi SH.
Meski PHK dinyatakan tidak sah, majelis menetapkan hubungan kerja antara Hanri dan PT Bengkulu Kokoh Perkasa berakhir sejak putusan diucapkan. Konsekuensinya, perusahaan tetap wajib menuntaskan pembayaran hak pekerja yang totalnya mencapai Rp115,9 juta.
Hanri tercatat mulai bekerja di PT Bengkulu Kokoh Perkasa pada 18 Agustus 2015. Statusnya karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan jabatan terakhir Sales Produk Supervisor dan upah bulanan Rp6,1 juta.
Perselisihan bermula dari penerbitan surat peringatan dan penurunan jabatan atau demosi yang diterima Hanri pada 28 Februari 2026. Hanri mempersoalkan prosedur pemberian sanksi tersebut, bukan hanya isi sanksinya.
Surat peringatan kedua (SP2) diterbitkan berkaitan dengan temuan audit soal perbedaan klaim bahan bakar minyak antara struk manual dan aplikasi MyPertamina. Hanri menyatakan selisih sekitar Rp1,066 juta telah dikembalikan kepada perusahaan.
Adapun SP3 yang terbit pada 2 Februari 2026 menyangkut dugaan pembelian barang secara utang untuk kepentingan pribadi di sejumlah toko yang disebut sebagai rekanan perusahaan. Hanri menolak kedua sanksi itu dan menempuh jalur hukum.
Pada Maret 2026, Hanri mengadukan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Di tengah proses penyelesaian, perusahaan menerbitkan keputusan PHK yang berlaku mulai 25 Maret 2026.
Mediasi di dinas ketenagakerjaan tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara bergulir ke PHI. Hakim menilai alasan PHK tidak terbukti dalam uraian perkara putusan.
Dengan amar yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, PT Bengkulu Kokoh Perkasa memiliki kewajiban membayar hak-hak Hanri sesuai nominal yang ditetapkan majelis. Perusahaan masih memiliki ruang menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.