KARAWANG — Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, meninjau lokasi kebakaran di Kantah Kabupaten Karawang pada Kamis (15/10/2026). Ia memastikan data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen dan akan ditarik dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti.
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat, umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ujar Hasan Basri.
Data digital tersebut menjadi sumber penting untuk menelusuri kembali informasi pertanahan dalam proses pemulihan administrasi. Petugas masih perlu mendata dan memeriksa arsip fisik yang terdampak kebakaran.
Pemeriksaan arsip dilakukan untuk mengetahui kondisi dokumen sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya. Pendataan ini berjalan bersamaan dengan upaya menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung akses layanan pertanahan bagi warga. Ia meminta masyarakat tidak khawatir meski kantor mengalami kebakaran.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” kata Aep.
Sebagai langkah sementara, pelayanan pertanahan bagi warga Karawang disiapkan di Islamic Center Karawang. Lokasi itu diharapkan membantu masyarakat mengurus kebutuhan administrasi pertanahan selama proses pemulihan.
Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan layanan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang. Layanan tersebut menjadi salah satu dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan laporan kehilangan dokumen.
Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Karawang terus berkoordinasi memulihkan pelayanan pertanahan pascakebakaran. Keberadaan data digital diharapkan mempercepat penelusuran informasi dan penerbitan dokumen pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat diimbau mengikuti pengumuman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terkait lokasi pelayanan sementara, persyaratan dokumen, mekanisme pengurusan, dan jadwal layanan. Koordinasi lintas instansi diharapkan membuat pemulihan berjalan terarah tanpa mengabaikan kebutuhan administrasi warga.