ARGA MAKMUR — Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2024 tentang Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan mencatat nilai susut Setda Bengkulu Utara sebesar Rp205.220.033,00. Nilai yang sama persis juga muncul pada satu OPD lain di kompleks pemerintahan yang terpisah. Dua gedung dengan luas dan tahun bangun berbeda tidak semestinya menghasilkan penyusutan identik hingga satuan rupiah.
Gedung Setda berdiri di pusat pemerintahan Arga Makmur. Merujuk PSAP 07, gedung permanen disusutkan 2 persen per tahun, sehingga akumulasi Rp205 juta menandakan bangunan sudah berusia cukup lama dan menyimpan kebutuhan perbaikan.
Kejanggalan muncul ketika angka Setda dibandingkan dengan OPD lain. Nilai susut OPD tersebut tercatat Rp205.220.033,00, kembar identik 100 persen dengan Setda. Padahal keduanya berada di kompleks berbeda, dengan luas dan tahun bangun yang juga tidak sama.
“Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan salah satu OPD lain ini sebesar Rp205.220.033,00. sama persis nominalnya dengan Setda,” demikian kutipan dalam laporan tersebut.
Secara logika akuntansi, kesamaan nilai pada dua aset yang berbeda karakter merupakan anomali. Dugaan kuat mengarah pada copy-paste saat penginputan data di SIMDA BMD untuk mencatat Barang Milik Daerah.
Dari enam OPD dan tiga kecamatan yang tercantum dalam laporan, hanya dua instansi yang nilainya kembar identik, yakni Setda dan satu OPD di kompleks berbeda. Tujuh entitas lainnya menunjukkan angka unik dan berbeda satu sama lain.
Pola itu memperkuat dugaan bahwa angka kembar bukan kebetulan perhitungan, melainkan kesalahan pencatatan. Nilai susut yang seharusnya dihitung per aset justru terduplikasi ke instansi lain.
Pencatatan nilai penyusutan diatur Permendagri 19 Tahun 2016 Pasal 242 tentang penatausahaan Barang Milik Daerah, yang menuntut akurasi data. Kesalahan input dinilai melanggar ketentuan tersebut.
Laporan juga menyoroti pelanggaran PSAP 07 tentang Aset Tetap dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang penyajian laporan keuangan yang andal. Dua regulasi itu menempatkan ketepatan nilai aset sebagai syarat laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkulu Utara soal angka kembar tersebut. Temuan BPK menempatkan persoalan ini sebagai pekerjaan rumah bagi pengelola keuangan daerah, terutama dalam verifikasi ulang data aset di SIMDA BMD.