BENGKULU — MSCI resmi memulai konsultasi penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market, dengan keputusan final dijadwalkan 30 Juni 2027. Jika terealisasi, Indonesia akan bergabung dengan 12 negara yang saat ini berstatus standalone, termasuk Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.
Lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten. Dalam tinjauan terhadap status pasar modal RI, MSCI menerima masukan dari pelaku pasar yang menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Keputusan untuk membuka konsultasi ini diumumkan setelah MSCI menimbang sejumlah opsi klasifikasi. Lembaga itu menegaskan penurunan ke frontier market dinilai tidak tepat menggambarkan tingkat keparahan persoalan yang masih terjadi di pasar saham Indonesia.
"Masukan dari pelaku pasar menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi menjadi frontier market tidak akan mencerminkan secara tepat tingkat keparahan permasalahan yang terjadi di pasar saham Indonesia," kata MSCI dalam pengumumannya.
MSCI menilai status standalone market lebih mencerminkan kondisi riil pasar modal Indonesia saat ini. Kategori ini diberikan kepada negara yang tingkat keterbukaannya sangat terbatas bagi investor asing, mengalami kendala likuiditas parah, atau menghadapi risiko tata kelola yang dinilai serius.
Investor institusi, menurut MSCI, masih membutuhkan bukti bahwa kebijakan reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia diterapkan secara konsisten. Kekhawatiran mengenai fungsi pasar juga belum teratasi, terutama dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang terus berlangsung dan belum adanya penegakan aturan yang dinilai berarti.
"Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi emerging market tidak lagi tepat dan memulai konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi standalone market," demikian pernyataan MSCI.
Berdasarkan data MSCI Global Investable Market Indexes Methodology Mei 2026, ada 12 negara yang pasar modalnya masuk kelompok standalone market. Sebagian besar berasal dari wilayah Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.
Argentina menjadi satu-satunya negara Amerika Selatan dalam daftar itu, sementara Jamaika, Panama, serta Trinidad dan Tobago mewakili kawasan Karibia dan Amerika Tengah. Dari EMEA, Palestina dan Ukraina masuk kategori yang sama dengan Zimbabwe dan Nigeria.
Status standalone market membuat sebuah negara tidak dimasukkan ke dalam kelompok indeks utama MSCI, baik developed market, emerging market, maupun frontier market. Konsekuensinya, aliran dana asing yang mengikuti indeks MSCI berpotensi menyesuaikan eksposur mereka terhadap pasar saham Indonesia.
Bagi emiten dengan kepemilikan asing tinggi, perubahan status ini bisa memengaruhi likuiditas dan valuasi saham. Namun keputusan final baru akan diumumkan pada 30 Juni 2027, sehingga masih ada ruang bagi otoritas dan pelaku pasar untuk memperbaiki persoalan yang disorot MSCI sebelum tenggat tersebut.
Konsultasi berlangsung dengan pelaku pasar global, yang masukannya menjadi dasar penilaian MSCI terhadap efektivitas reformasi pasar modal Indonesia sejauh ini.